ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

Polisi mengungkap bahwa Iwan merupakan seorang residivis yang juga dilaporkan dalam kasus serupa di sejumlah wilayah, dengan total sembilan laporan pidana.

12 Desember 2025
0
Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Konfrensi pers tersangka proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, Darma Wirawan Rangkuti di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat 12 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah buron, Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan, pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar dalam proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, akhirnya berhasil diringkus.

Iwan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 8 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ini mengungkap jaringan kejahatan tersangka yang diduga telah merugikan banyak pihak, terbukti dari sembilan laporan serupa di sejumlah Polda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

​Polres Mimika berhasil membekuk Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan setelah Tim Subdit Tipidter melakukan pengejaran sejak 27 November 2025.

Baca Juga

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Ciputat setelah tim melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat,” ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam pers rilis di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat 12 Desember 2025.

​Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan tersangka terjadi antara Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Dalam aksinya, tersangka mengerjakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku beton Ready Mix K-250 dari PT Indo Papua.

Namun, setelah seluruh bahan diantar dan proyek selesai, tersangka tidak melakukan pembayaran. ​Total nilai kerugian yang belum dibayar mencapai Rp1.958.750.000.

​Rekam Jejak dan Barang Bukti

​Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan.

Antara lain, surat perjanjian jual beli Ready Mix, surat pernyataan tersangka, invoice, rekapitulasi pengecoran, dan surat jalan beton dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.

​Polisi mengungkap bahwa Iwan merupakan seorang residivis yang juga dilaporkan dalam kasus serupa di sejumlah wilayah, dengan total sembilan laporan pidana.

​Modus yang digunakan tersangka meliputi proyek fiktif atau manipulasi pembayaran bahan bangunan pada beberapa proyek lain.

Seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, pembangunan RS Bhayangkara Denpasar, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, hingga proyek di Polda Aceh dan Polda Bangka Belitung pada kurun waktu 2024.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ajukan Pengujian Materiil Pasal 173 ke MK, Anggota DPRD Papua Minta Proses Penggantian Kepala Daerah Melalui Pemilihan di DPRD

Sidang Uji UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi yang Diajukan Anggota DPRD Papua, Berikut Permohonannya

23 Januari 2026
Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

Lantik 24 Kepala Distrik, Bupati Yampit Nawipa Ingatkan Bekerja dengan Penuh Integritas, Jujur dan Disiplin

23 Januari 2026
Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

23 Januari 2026
Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

Jumat Bersih Hanya Sebatas Instruksi, Kelurahan di Distrik Mimika Baru Tidak Bergerak

23 Januari 2026
Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

Bawa 30 Gram Ganja, Pria 24 Tahun Dibekuk Polisi

23 Januari 2026
117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

117 Liter Sopi ‘Tak Bertuan’ Disita Aparat Gabungan di Pelabuhan Pomako Timika

23 Januari 2026

POPULER

  • Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    Hendak Beribadah, Ibu Rumah Tangga Ditikam dan Tewas di Depan Gerbang Gereja

    631 shares
    Bagikan 252 Tweet 158
  • Pemkab Mimika Pastikan Buka Penerimaan CPNS 2026, Kuota 274 Formasi

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Tim Percepatan Papua Bukan Kebutuhan Mendesak, Timbulkan Tumpang Tindih Kewenangan dan Bebani APBD

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Polisi Bekuk Pelaku Perkelahian Maut yang Tewaskan Mahasiswa Papua Tengah di Bantul

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • TPNPB-OPM Kodap IV Sorong Raya Berduka, Mayor Yohanes Mate Meninggal Dunia

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin, Mantan Aspidsus Kejati Papua Diduga Terseret Kasus Dugaan TPPU dan Gratifikasi

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Turnamen Taekwondo Bupati Mimika Cup I 2025 Resmi Bergulir, 19 Dojang Ambil Bagian

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id