TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah buron, Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan, pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar dalam proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, akhirnya berhasil diringkus.
Iwan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 8 Desember 2025.
Penangkapan ini mengungkap jaringan kejahatan tersangka yang diduga telah merugikan banyak pihak, terbukti dari sembilan laporan serupa di sejumlah Polda.
Polres Mimika berhasil membekuk Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan setelah Tim Subdit Tipidter melakukan pengejaran sejak 27 November 2025.
“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Ciputat setelah tim melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat,” ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam pers rilis di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat 12 Desember 2025.
Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan tersangka terjadi antara Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Dalam aksinya, tersangka mengerjakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku beton Ready Mix K-250 dari PT Indo Papua.
Namun, setelah seluruh bahan diantar dan proyek selesai, tersangka tidak melakukan pembayaran. Total nilai kerugian yang belum dibayar mencapai Rp1.958.750.000.
Rekam Jejak dan Barang Bukti
Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan.
Antara lain, surat perjanjian jual beli Ready Mix, surat pernyataan tersangka, invoice, rekapitulasi pengecoran, dan surat jalan beton dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.
Polisi mengungkap bahwa Iwan merupakan seorang residivis yang juga dilaporkan dalam kasus serupa di sejumlah wilayah, dengan total sembilan laporan pidana.
Modus yang digunakan tersangka meliputi proyek fiktif atau manipulasi pembayaran bahan bangunan pada beberapa proyek lain.
Seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, pembangunan RS Bhayangkara Denpasar, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, hingga proyek di Polda Aceh dan Polda Bangka Belitung pada kurun waktu 2024.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










