ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Buron Penipuan Rp1,9 Miliar Proyek Satpas Mimika Ditangkap di Ciputat

Polisi mengungkap bahwa Iwan merupakan seorang residivis yang juga dilaporkan dalam kasus serupa di sejumlah wilayah, dengan total sembilan laporan pidana.

12 Desember 2025
0
Tim Pengendalian Program Kemhan RI Tinjau Proses Pembangunan Sarana Prasana di Lanud YKU Timika

Konfrensi pers tersangka proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, Darma Wirawan Rangkuti di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat 12 Desember 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah buron, Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan, pelaku penipuan dan penggelapan senilai Rp1,9 miliar dalam proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika, akhirnya berhasil diringkus.

Iwan ditangkap di rumah istrinya di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada 8 Desember 2025.

ADVERTISEMENT

Penangkapan ini mengungkap jaringan kejahatan tersangka yang diduga telah merugikan banyak pihak, terbukti dari sembilan laporan serupa di sejumlah Polda.

Advertisement. Scroll to continue reading.

​Polres Mimika berhasil membekuk Dharma Wirawan Rangkuti alias Iwan setelah Tim Subdit Tipidter melakukan pengejaran sejak 27 November 2025.

Baca Juga

Pesta Babi, Papua, dan Paradoks Pembangunan Modern

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

“Pelaku ditangkap di rumah istrinya di Ciputat setelah tim melakukan koordinasi dengan kepolisian dan pemerintah setempat,” ujar Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dalam pers rilis di Mapolres Mimika Mile 32, Jumat 12 Desember 2025.

​Kapolres mengungkapkan bahwa tindakan pidana yang dilakukan tersangka terjadi antara Oktober 2023 hingga Januari 2024.

Dalam aksinya, tersangka mengerjakan proyek pembangunan Kantor Satpas SIM Polres Mimika menggunakan bahan baku beton Ready Mix K-250 dari PT Indo Papua.

Namun, setelah seluruh bahan diantar dan proyek selesai, tersangka tidak melakukan pembayaran. ​Total nilai kerugian yang belum dibayar mencapai Rp1.958.750.000.

​Rekam Jejak dan Barang Bukti

​Dalam kasus ini, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang memperkuat dugaan penipuan dan penggelapan.

Antara lain, surat perjanjian jual beli Ready Mix, surat pernyataan tersangka, invoice, rekapitulasi pengecoran, dan surat jalan beton dari Oktober 2023 hingga Januari 2024.

​Polisi mengungkap bahwa Iwan merupakan seorang residivis yang juga dilaporkan dalam kasus serupa di sejumlah wilayah, dengan total sembilan laporan pidana.

​Modus yang digunakan tersangka meliputi proyek fiktif atau manipulasi pembayaran bahan bangunan pada beberapa proyek lain.

Seperti pembangunan ETLE Polres Metro Jakarta Selatan, pembangunan RS Bhayangkara Denpasar, pembangunan Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, hingga proyek di Polda Aceh dan Polda Bangka Belitung pada kurun waktu 2024.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pesta Babi, Papua, dan Paradoks Pembangunan Modern

Pesta Babi, Papua, dan Paradoks Pembangunan Modern

10 Mei 2026
Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

10 Mei 2026
Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

Pemberian yang Tulus Bapak Paulus untuk Satgas TMMD di Kekwa-Mimika

10 Mei 2026
Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

Kabel Laut Pukpuk: Perkuat Kolaborasi Bilateral Indonesia- Papua Nugini

10 Mei 2026
Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

10 Mei 2026
Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

Hingga Mei 2026: 11 WK Migas di Papua Tahap Produksi, Hasilkan 14 Ribu Barel Minyak per Hari

10 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    877 shares
    Bagikan 351 Tweet 219
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    664 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    622 shares
    Bagikan 249 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Turnamen Taekwondo Bupati Mimika Cup I 2025 Resmi Bergulir, 19 Dojang Ambil Bagian

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Satgas Korpasgat Supadio dan Avsec Amankan Amunisi dan Burung Cenderawasih Awetan di Bandara Wamena

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Puncak Mudik Natal 2025, Pelabuhan Pomako Timika Penuh Sesak

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id