SORONG, Koranpapua.id– Pemerintah pusat memperketat pengawasan terhadap praktik pertambangan ilegal dan pembalakan liar di wilayah Provinsi Papua Barat Daya (PBD).
Langkah ini dilakukan sebab Provinsi PBD kini menghadapi tekanan serius akibat maraknya perusakan hutan dan potensi konflik sosial.
Upaya itu ditegaskan melalui monitoring lapangan yang dipimpin Asisten Deputi Koordinasi Penanganan Kejahatan Konvensional dan Kejahatan Terhadap Kekayaan Negara Kemenko Polkam, Brigjen Pol. Irwansyah, pada 2–4 Desember 2025.
Selama kunjungan, tim Kemenko Polkam bersama Pemerintah Daerah PBD, Polda Papua Barat Daya, dan Balai Penegakkan Hukum Kehutanan Wilayah Maluku Papua meninjau sejumlah titik rawan di beberapa tempat.
Di antaranya Sorong, Tambrauw, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Aktivitas ilegal di beberapa wilayah tersebut dinilai telah merusak ekosistem hutan dan memicu gesekan sosial.
Dalam operasi terbaru, Balai Gakkum Kehutanan Maluku Papua mengamankan sekitar 1.600 batang kayu merbau dengan panjang rata-rata 4,9 meter dari lokasi perusahaan yang diduga terlibat pembalakan liar.
Upaya penegakan hukum masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari keterbatasan kewenangan pemerintah daerah, sulitnya akses geografis, hingga keterlibatan sebagian pemilik ulayat dan warga dalam aktivitas ilegal.
Perbedaan persepsi antar-stakeholder, resistensi masyarakat terhadap proses pendataan maupun penertiban, serta lemahnya sistem pelaporan kerusakan hutan turut memperumit penanganan.
Aspek regulasi juga menjadi sorotan, terutama benturan antara kepentingan penambangan dan hukum adat.
Kekhawatiran muncul apabila izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa diikuti kesiapan operasional, yang berpotensi menimbulkan konflik dengan masyarakat sekitar.
“Sosialisasi mengenai aturan kehutanan, pertambangan, dan putusan hukum terkait hak adat harus dilakukan secara massif. Masyarakat harus memahami batasan, hak, dan kewajibannya,” ujar Irwansyah dalam siaran persnya, Sabtu 6 Desember 2025.
Ia menegaskan, Kemenko Polkam akan terus mengawal langkah pemberantasan tambang ilegal dan pembalakan liar di Papua Barat Daya.
“Tugas kita bukan hanya menindak, tetapi memastikan tata kelola sumber daya alam berjalan adil, berkelanjutan, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat,” katanya. (Redaksi)










