JAKARTA, Koranpapua.id- Kasus meninggalnya ibu hamil, Irene Sokoy, dan bayi dalam kandungannya yang terjadi di Jayapura, Provinsi Papua, kini sudah sampai ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia di Jakarta.
Seperti diketahui bahwa, Irene Sokoy dan bayi dalam kandungannya akhirnya meninggal dunia, setelah diduga ditolak oleh empat rumah sakit di Kabupaten dan Kota Jayapura.
Peristiwa ini memicu duka mendalam sekaligus sorotan luas terhadap mutu pelayanan kesehatan di Papua.
Terkait dengan ini, Kemenkes memastikan akan mengusut tuntas dugaan penolakan pasien tersebut.
Aji Muhawarman Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes mengatakan, pihaknya ikut berbelasungkawa dan memastikan pemerintah pusat ikut menelusuri apa yang terjadi di balik laporan kasus terkait.
“Kementerian Kesehatan turut berbelasungkawa dan sangat menyayangkan insiden yang terjadi,” beber Aji di Jakarta Minggu 23 November 2025.
Menurut Aji, Kemenkes akan mengirimkan tim dari Direktorat Jenderal Kesehatan Lanjutan ke Papua untuk melakukan investigasi bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Papua.
Pemeriksaan mendalam akan dilakukan di seluruh rumah sakit yang disebut dalam laporan keluarga.
“Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, pastinya akan ada sanksi tegas yang dikenakan kepada rumah sakit yang diduga menolak pasien,” kata Aji mengutip detikhealth.
Ia menegaskan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin berkali-kali mengingatkan rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, bahwa tidak ada alasan untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat.
“Rumah sakit harus bertindak profesional dengan mengutamakan keselamatan pasien dibanding urusan administrasi,” lanjut dia.
Aji menambahkan, penolakan pasien oleh rumah sakit bukan hanya pelanggaran etika, tetapi juga melanggar Undang-Undang terkait kesehatan dan dapat berujung pada unsur pidana.
Kemenkes menilai kasus ini sebagai peringatan serius perlunya evaluasi menyeluruh terhadap layanan kesehatan di Papua, mulai dari ketersediaan tenaga medis, kesiapan instalasi gawat darurat, hingga fungsi manajemen rumah sakit.
“Kami ingin memastikan kejadian seperti ini tidak terulang. Hak masyarakat untuk mendapatkan layanan kesehatan harus dijamin,” kata Aji.
Kemenkes juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua untuk memastikan tindak lanjut perbaikan berjalan secara konkret.
Sebelumnya diberitakan, Irene Sokoy, warga Kampung Hobong, Sentani, Jayapura, mengalami kondisi darurat pada Senin 17 November 2025 sekitar pukul 05.00 WIT.
Keluarga membawanya menuju sejumlah rumah sakit, tetapi disebut empat fasilitas kesehatan tidak dapat memberikan layanan, yakni RS Dian Harapan, RSUD Yowari, RSUD Abepura, dan RS Bhayangkara.
Dalam proses bolak-balik mencari pertolongan medis, Irene dan bayinya dinyatakan meninggal dunia sebelum tiba di RSUD Dok II Jayapura. (Redaksi)







