TIMIKA, Koranpapua.id– Insiden penembakan oleh oknum TNI di Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, menunai reaksi keras oleh Ikatan Pelajar dan Mahasiswa asal Mimika (IPMAMI) se- Jawa dan Bali.
Merespon insiden kekerasan oknum TNI yang terjadi di Kampung Pilig Ogom, Distrik Jila tanggal 31 Oktober 2025, mendorong IPMAMI se-Jawa dan Bali mengeluarkan empat pernyataan sikap.
IPMAMI menilai bahwa peristiwa tersebut telah menimbulkan dampak negatif dan sangat meresahkan, memperdalam luka sejarah konflik serta ketidakadilan yang dialami masyarakat Papua.
Masyarakat setempat terpaksa mengungsi ke ibu kota Distrik Jila demi mencari perlindungan, sebuah pola yang berulang dalam sejarah interaksi antara masyarakat sipil Papua dan aparat keamanan.
Berikut pernyataan sikap tertanggal 13 November 2025 yang disampaikan pelajar dan mahasiswa yang saat ini sedang menempuh pendidikan di berbagai kota di Jawa dan Bali:
1.IPMAMI JADETABEK
2.IPMAMI BOGOR
3.IPMAMI BANDUNG
4.IPMAMI SALAH TIGA
5.IPMAMI SEMARANG
6.IPMAMI SURABAYA
7.IPMAMI MALANG
8.IPMAMI CILACAP
9.IPMAMI BALLI
10.IPMAMI JOGJA JOGLO
- Kami mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menarik seluruh pasukan TNI dan Polri dari tanah Papua, khususnya Distrik Jila, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Kehadiran aparat keamanan yang berlebihan, alih-alih memberikan rasa aman, justru memperburuk situasi dan memperdalam luka sejarah.
- Kami menuntut Pemerintah Kabupaten Mimika untuk bertanggung jawab penuh atas situasi yang terjadi. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Pemerintah memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, menegakkan, dan memajukan HAM sesuai dengan standar hukum internasional. Pemerintah daerah juga harus mempertimbangkan konteks sejarah dan budaya Papua dalam setiap kebijakan yang diambil.
- Kami meminta pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menghentikan segala bentuk konflik horizontal di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah. Upaya perdamaian dan rekonsiliasi harus dilakukan dengan pendekatan yang menghormati hak-hak masyarakat adat dan melibatkan partisipasi aktif dari semua pihak terkait.
- Kami menuntut jaminan perlindungan penuh terhadap masyarakat sipil, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 28G ayat (1) menjamin hak setiap orang atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda, serta rasa aman dari ancaman ketakutan. Pasal 30 ayat (4) menegaskan bahwa TNI bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara, bukan menimbulkan penderitaan bagi rakyatnya.
Perlindungan ini harus diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan masyarakat Papua akibat sejarah konflik dan diskriminasi.
Sebagai mahasiswa yang memiliki tanggung jawab moral dan kepedulian terhadap tanah kelahiran, merasa terpanggil untuk menyuarakan keprihatinan mendalam atas situasi yang semakin memburuk akibat peningkatan aktivitas militer di wilayah tersebut.
Sejak penempatan pasukan militer di Distrik Jila, berbagai laporan mengenai tindakan kekerasan terhadap warga sipil terus bermunculan, termasuk penyiksaan yang mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.
Selain itu, masyarakat juga dipaksa untuk melapor ke pos-pos TNI/Polri setiap hari, menciptakan suasana ketakutan dan trauma psikologis yang berkepanjangan, mengingatkan pada pengalamanpengalaman pahit di masa lalu.
Pelajar dan mahasiswa juga mengecam keras segala bentuk kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Distrik Jila.
Tindakan-tindakan tersebut tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan, perdamaian, dan kemanusiaan yang kita junjung tinggi.
Kekerasan ini juga mengabaikan konteks sejarah Papua, di mana trauma kolektif akibat konflik dan pelanggaran HAM masih sangat terasa.
Pernyataan sikap ini dibuat dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab moral, sebagai bagian dari IPMAMI yang peduli terhadap nasib masyarakat di kampung halaman.
Diharapkan penyampaikan ini didengar dan dipertimbangkan oleh semua pihak terkait demi terciptanya keadilan, keamanan, dan kedamaian yang berkelanjutan di Distrik Jila, dengan menghormati sejarah dan budaya Papua. (Redaksi)










