ADVERTISEMENT
Senin, Juni 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

“Untuk Sabu, dari 18 laporan, sembilan perkara sudah tahap dua, tiga tahap satu, dan enam masih berjalan. Sedangkan kasus Ganja, dua sudah tahap dua dan satu masih diproses”.

25 September 2025
0
Januari-September 2025, Polisi di Timika Ungkap 33 Kasus Narkotika, Sabu Paling Dominan

Ilustrasi beberapa jenis narkotika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Peredaran Narkotika di Kabupaten, Mimika Provinsi Papua Tengah, kian meresahkan.

Dalam kurun waktu sembilan bulan (Januari-September) 2025, Satresnarkoba Polres Mimika berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana Narkotika dan obat-obatan terlarang.

ADVERTISEMENT

Dari puluhan kasus tersebut, polisi menetapkan 46 orang tersangka.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKP Matinetta, Kasat Narkoba Polres Mimika, mengungkapkan bahwa dari seluruh kasus yang ditangani, Narkotika jenis Sabu-Sabu menjadi yang paling dominan.

Baca Juga

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

“Untuk Sabu, ada 18 laporan polisi dengan 26 tersangka. Barang bukti yang disita mencapai 515,73 gram,” ungkapnya, Kamis 25 September 2025.

Selain Sabu, polisi juga mengungkap tiga kasus Ganja dengan barang bukti seberat 243,62 gram dan menetapkan tiga tersangka.

Kasus tembakau sintetis tercatat empat laporan dengan lima tersangka serta barang bukti 54,19 gram dan cairan sintetis 93 Ml.

Tidak hanya Narkotika, Satresnarkoba juga menangani tujuh laporan penyalahgunaan obat keras dengan sembilan orang tersangka.

Barang bukti yang diamankan antara lain, 16.582 butir extrometopan, 986 butir iarindo, 90 butir SMR, dan 1.077 butir trihexyphenidyl.

“Untuk minuman keras lokal, ada satu laporan dengan satu  orang tersangka serta barang bukti 24 botol,” tambahnya.

AKP Matinetta menegaskan sebagian besar kasus tersebut kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Timika.

“Untuk Sabu, dari 18 laporan, sembilan perkara sudah tahap dua, tiga tahap satu, dan enam masih berjalan. Sedangkan kasus Ganja, dua sudah tahap dua dan satu masih diproses,” paparnya.

Sedangkan untuk tembakau sintetis terdapat satu perkara diselesaikan secara restoratif, satu sudah tahap dua, dan satu perkara masih tahap satu.

“Untuk kasus obat keras, tiga perkara tahap dua, satu masih penyidikan, dan satu masuk tahap satu di Kejaksaan. Sementara kasus Miras sudah selesai penyidikannya,” jelasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • PPDB Hanya Melalui Empat Jalur Resmi, Kadis Pendidikan Mimika Instruksikan Tolak Titipan

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

TPA Iwaka Kian Penuh, Distrik Mimika Baru Siapkan Solusi Alternatif Pengelolaan Sampah

Sinergi Korpasgat dan Masyarakat Sukseskan Kunjungan Gubernur Papua Tengah ke Puncak Jaya

Keterlibatan Oknum Pimpinan Bank Papua di Kasus Dugaan Korupsi DD Rp168,17 Miliar Berpotensi Kehilangan Kepercayaan Publik

Keterlibatan Oknum Pimpinan Bank Papua di Kasus Dugaan Korupsi DD Rp168,17 Miliar Berpotensi Kehilangan Kepercayaan Publik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id