ADVERTISEMENT
Selasa, September 23, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika. Diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

16 September 2025
0
Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Terbaru, Senin 15 September 2025 malam, dalam operasi ini polisi menangkap dua pengedar dengan inisial HP (32) dan FNR (31).

ADVERTISEMENT

Dari tangan dua orang itu, operasi kepolisian yang dipimpin Iptu Hery Setiabudi, SE berhasil mengamankan puluhan paket Sabu siap edar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Baca Juga

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan HP.

Dari tangan HP yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Timika, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu.

Kepada polisi HP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya FNR, warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FNR di kosnya pukul 23.30 WIT. Dari penggeledahan, polisi menyita 54 paket kecil Sabu.

Juga menemukan lima pipet berisi Sabu yang sebelumnya telah diedar di beberapa titik di Kota Timika.

Adapun barang bukti yang juga diamankan polisi dari tangan HP yakni, satu paket Sabu ukuran sedang.

Satu paket Sabu ukuran kecil, satu helm KYT kuning, satu sapu ijuk merah dan satu iPhone XS hitam.

Sementara dari tangan F.N.R yakni, 54 paket Sabu ukuran kecil, lima pipet berisi Sabu, satu pipet putih (sendok takar).

Termasuk satu timbangan digital merk Camry, satu ponsel Infinix Zero 30 silver dan satu ponsel Infinix Note 50 Pro silver

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika.

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Iptu Hempy. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

Menteri Transmigrasi Kunker ke Papua Selatan, Korpasgat Amankan Keberangkatan di Bandara Mopah

23 September 2025
5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

5.600 KK di Mimika Terima Bansos Otsus 2025, Nilai Rp7,9 Miliar

23 September 2025
Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

Hakim Tolak Eksepsi, Sidang Empat Terdakwa Makar Papua Lanjut ke Tahap Pembuktian

23 September 2025
Resmi Jabat Waket IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai: Siap Melayani, Banyak Masalah yang Perlu Diselesaikan

Resmi Jabat Waket IV DPRP Papua Tengah, John NR Gobai: Siap Melayani, Banyak Masalah yang Perlu Diselesaikan

23 September 2025
KKB Pimpinan Elkius Kobak Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Korban Dibakar

KKB Pimpinan Elkius Kobak Tembak Warga Sipil di Asmat, Rumah Korban Dibakar

23 September 2025
Pastikan Anak Sehat, Dinkes Mimika Tingkatkan Sinergi UKS dan Program Kesehatan Gratis

Pastikan Anak Sehat, Dinkes Mimika Tingkatkan Sinergi UKS dan Program Kesehatan Gratis

23 September 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Operasi Gabungan di Timika Sampai Akhir September, Pajak Mati dan Plat Luar Target Utama

    2397 shares
    Bagikan 959 Tweet 599
  • Sadis! Seorang Wanita di Timika Tewas Digorok Residivis, Korban Hampir Diperkosa

    688 shares
    Bagikan 275 Tweet 172
  • Pak De Kumis Tewas setelah Peluru Menembus Leher, Brigjen Faizal: Pelaku Diduga KKB Pimpinan Tenggamati

    634 shares
    Bagikan 254 Tweet 159
  • Cinta Segitiga Berujung Maut, Polsek Mimika Baru Tangkap Pelaku Pembunuhan Berencana

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Polres Mimika Bongkar Peredaran Uang Palsu, Terungkap Libatkan Oknum Anggota TNI Aktif

    598 shares
    Bagikan 239 Tweet 150
  • Kadis P2KP Papua Tengah Dikeroyok, Mengaku Leher dan Telinga Kena Pukul, Kasus Ini Ditangani Polisi

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Evakuasi Dramatis di Yalimo: Enam Prajurit Kopassus Berhasil Diselamatkan, Tiga Luka Berat

    587 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
Next Post
Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id