ADVERTISEMENT
Rabu, April 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Selain itu, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal dari tiga perkara, serta sejumlah perkara lainnya seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

16 September 2025
0
Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika saat memuusnahkan barang bukti 41 Perkara Pidana. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika memusnahkan barang bukti dari 41 perkara tindak pidana umum.

Puluhan barang bukti yang dimusnahkan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

ADVERTISEMENT

Pemusnahan berlangsung dihalaman kantor Kejari Mimika, Senin 15 September 2025, dipimpin Conny Novita Sahetapy Engel, Kepala Kejari Mimika, bersama perwakilan Polres Mimika, Loka POM, dan Pengadilan Negeri Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Barang bukti yang dimusnahkan antara lain Narkotika dari 18 perkara. Yakni, Sabu seberat 6,69 gram, ganja 19,04 gram, dan tembakau sintetis 96 gram.

Baca Juga

MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

Selain itu, obat-obatan terlarang dan kosmetik ilegal dari tiga perkara, serta sejumlah perkara lainnya seperti perlindungan anak, pencurian, penganiayaan, hingga pembunuhan.

Conny menegaskan, pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan menjaga kepastian hukum serta memberantas tindak pidana.

Sevara khusus pada penyalahgunaan Narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

“Setiap barang bukti tindak pidana harus dipertanggungjawabkan dan dimusnahkan sesuai ketentuan hukum,” ujar Conny dalam keterangannya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

Dua Warga Sipil Ditembak KKB: Korban Kondisi Sadar, Kini Dirawat di RSUD Dekai

29 April 2026
Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

Perkuat Ketahanan Keluarga, Disdukcapil Mimika Sosialisasikan Nikah, Talak, dan Rujuk

29 April 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

29 April 2026
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

29 April 2026
Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

Empat Bulan, Dua Ton Sopi Tanpa Pemilik Masuk Mimika

28 April 2026
KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

KKB Tembak Warga Sipil di Yahukimo, Terluka Bagian Leher, Korban Dirujuk ke Jayapura

28 April 2026

POPULER

  • Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    Atasi Ketimpangan Tenaga Pengajar, Disdik Mimika Atur Penempatan Guru Demi Pemerataan

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Yones Yohame Tewas di Depan Rumahnya, Aparat Gabungan Buru Anggota OPM Pelaku Penembakan

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • SK LMHA Belum Bisa Terbit, Bupati Johannes Rettob: Diperbaiki atau Musda Ulang

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Senator Perempuan di DPR PT Kritik Kunjungan Wapres Gibran ke Tanah Papua

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dinas Perikanan Mimika Perkenalkan ‘Bioflok’, Cara Baru Tingkatkan Budidaya Ikan Air Tawar

Dinas Perikanan Mimika Perkenalkan ‘Bioflok’, Cara Baru Tingkatkan Budidaya Ikan Air Tawar

Perahu Ketinting Terbalik di Asmat, Enam Selamat, Satu Balita Masih Dicari

Perahu Ketinting Terbalik di Asmat, Enam Selamat, Satu Balita Masih Dicari

Wakil Presiden RI Tiba di Merauke, Satgas Korpasgat TNI AU Perketat Pengamanan Bandara

Wakil Presiden RI Tiba di Merauke, Satgas Korpasgat TNI AU Perketat Pengamanan Bandara

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id