ADVERTISEMENT
Rabu, Juli 22, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika. Diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

16 September 2025
0
Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Terbaru, Senin 15 September 2025 malam, dalam operasi ini polisi menangkap dua pengedar dengan inisial HP (32) dan FNR (31).

ADVERTISEMENT

Dari tangan dua orang itu, operasi kepolisian yang dipimpin Iptu Hery Setiabudi, SE berhasil mengamankan puluhan paket Sabu siap edar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Baca Juga

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan HP.

Dari tangan HP yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Timika, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu.

Kepada polisi HP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya FNR, warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FNR di kosnya pukul 23.30 WIT. Dari penggeledahan, polisi menyita 54 paket kecil Sabu.

Juga menemukan lima pipet berisi Sabu yang sebelumnya telah diedar di beberapa titik di Kota Timika.

Adapun barang bukti yang juga diamankan polisi dari tangan HP yakni, satu paket Sabu ukuran sedang.

Satu paket Sabu ukuran kecil, satu helm KYT kuning, satu sapu ijuk merah dan satu iPhone XS hitam.

Sementara dari tangan F.N.R yakni, 54 paket Sabu ukuran kecil, lima pipet berisi Sabu, satu pipet putih (sendok takar).

Termasuk satu timbangan digital merk Camry, satu ponsel Infinix Zero 30 silver dan satu ponsel Infinix Note 50 Pro silver

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika.

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Iptu Hempy. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

21 Juli 2026
Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

21 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

21 Juli 2026
Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

21 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

21 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    901 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Terduga Pelaku Penikaman Maut di Poumako Berhasil Diringkus Hanya 15 Menit Usai Beraksi

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id