ADVERTISEMENT
Sabtu, September 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika. Diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

16 September 2025
0
Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Terbaru, Senin 15 September 2025 malam, dalam operasi ini polisi menangkap dua pengedar dengan inisial HP (32) dan FNR (31).

ADVERTISEMENT

Dari tangan dua orang itu, operasi kepolisian yang dipimpin Iptu Hery Setiabudi, SE berhasil mengamankan puluhan paket Sabu siap edar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan HP.

Dari tangan HP yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Timika, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu.

Kepada polisi HP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya FNR, warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FNR di kosnya pukul 23.30 WIT. Dari penggeledahan, polisi menyita 54 paket kecil Sabu.

Juga menemukan lima pipet berisi Sabu yang sebelumnya telah diedar di beberapa titik di Kota Timika.

Adapun barang bukti yang juga diamankan polisi dari tangan HP yakni, satu paket Sabu ukuran sedang.

Satu paket Sabu ukuran kecil, satu helm KYT kuning, satu sapu ijuk merah dan satu iPhone XS hitam.

Sementara dari tangan F.N.R yakni, 54 paket Sabu ukuran kecil, lima pipet berisi Sabu, satu pipet putih (sendok takar).

Termasuk satu timbangan digital merk Camry, satu ponsel Infinix Zero 30 silver dan satu ponsel Infinix Note 50 Pro silver

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika.

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Iptu Hempy. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026
Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

Harga Cabai Rawit di Timika Tembus Rp140.000, Pasokan Menipis akibat Kemarau

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    599 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • 18 Koordinator KONI Distrik Dibentuk, Merlyn Dorong Pembinaan Atlet Mimika hingga Kampung

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id