ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika. Diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

16 September 2025
0
Dua Pengedar Ditangkap, Puluhan Paket Sabu Diamankan Satresnarkoba Polres Mimika

Pelaku peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika, berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu di wilayah Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Terbaru, Senin 15 September 2025 malam, dalam operasi ini polisi menangkap dua pengedar dengan inisial HP (32) dan FNR (31).

ADVERTISEMENT

Dari tangan dua orang itu, operasi kepolisian yang dipimpin Iptu Hery Setiabudi, SE berhasil mengamankan puluhan paket Sabu siap edar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Iptu Hempy Ona, Kasie Humas Polres Mimika menjelaskan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran Sabu di Jalan Busiri Ujung, Timika.

Baca Juga

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

Sekitar pukul 21.30 WIT, Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan pemantauan dan berhasil mengamankan HP.

Dari tangan HP yang merupakan karyawan salah satu perusahaan swasta di Timika, polisi menemukan satu paket sedang dan satu paket kecil Sabu.

Kepada polisi HP mengaku bahwa barang haram tersebut diperoleh dari rekannya FNR, warga Jalan Budi Utomo, Gang Kelapa Dua.

Tim kemudian bergerak cepat dan menangkap FNR di kosnya pukul 23.30 WIT. Dari penggeledahan, polisi menyita 54 paket kecil Sabu.

Juga menemukan lima pipet berisi Sabu yang sebelumnya telah diedar di beberapa titik di Kota Timika.

Adapun barang bukti yang juga diamankan polisi dari tangan HP yakni, satu paket Sabu ukuran sedang.

Satu paket Sabu ukuran kecil, satu helm KYT kuning, satu sapu ijuk merah dan satu iPhone XS hitam.

Sementara dari tangan F.N.R yakni, 54 paket Sabu ukuran kecil, lima pipet berisi Sabu, satu pipet putih (sendok takar).

Termasuk satu timbangan digital merk Camry, satu ponsel Infinix Zero 30 silver dan satu ponsel Infinix Note 50 Pro silver

Kedua pengedar yang sudah ditetapkan tersangka itu kini ditahan di Polres Mimika.

Penyidik akan menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

“Polres Mimika akan terus memberantas peredaran Narkotika di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat segera melapor bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan Narkoba,” tegas Iptu Hempy. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

Kebakaran Gereja Katolik Poumako: Polisi Sebut Diduga Akibat Lilin yang Lupa Dipadamkan

29 Mei 2026
Konflik Kapiraya Memanas, Kantor Distrik dan 18 Rumah Warga Terbakar

Hindari Bentrok Terulang: Pemprov Papua Tengah Didesak Segera Tuntaskan Persoalan Tapal Batas Kapiraya

29 Mei 2026
Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

Mahasiswa Yahukimo Sukses Gelar Pentas Seni Budaya Papua di Titik Nol Kilometer Yogyakarta

29 Mei 2026
Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

Petugas Kebersihan di Timika Temukan Bayi di Dekat Tempat Pembuangan Sampah

29 Mei 2026
Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

Ivent Jakarta Athletics League 2026: Tim Papua Athletics Center Raih Satu Emas dan Dua Perak

29 Mei 2026
Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

Langkah Kecil dari Mokwam: Napaki Jalan Panjang Anak-anak Papua untuk Bisa Sekolah

29 Mei 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    643 shares
    Bagikan 257 Tweet 161
  • Peringatan! Kawasan Wisata Kali Wania-Timika Rawan Pemerkosaan dan Perampokan

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Dari Kampung ke Jawa, Tiga Taruna Papua Binaan YPMAK Kejar Mimpi di Bidang Kelautan

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pengerusakan Pagar Tanah Keuskupan Timika Diduga Dibeking Oknum Aparat Keamanan

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Eskalasi Konflik Terus Terjadi di Papua, DPD RI Sepakat Bentuk Pansus Penanganan Konflik dan Kemanusiaan

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Dukung Talenta Anak Muda, Pemkab Nduga Diminta Bangun Fasilitas Olahraga

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Freeport Kerahkan Segala Upaya Selamatkan Tujuh Pekerja Terjebak di Tambang Bawah Tanah

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kantor DPD Republik Indonesia akan Dibangun di Jayapura, Sementara Tempati Gedung MRP

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Kejari Mimika Musnahkan Barang Bukti 41 Perkara Pidana, Ada Ganja dan Sabu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id