JAKARTA, Koranpapua.id- Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk melanjutkan sidang gugatan PHPU hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua ke tahap pembuktian.
“Akan dilanjutkan ke pembuktian lanjut,” kata Hakim Konstitusi, Saldi Isra membaca berkas sidang putusan terkait sengketa Pilkada 2024 Provinsi Papua di Gedung MK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.
Sidang lanjutan akan dijadwalkan digelar pada Jumat 12 September 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan pembuktian para pihak.
Saldi menyebut, saksi untuk gugatan Pilgub Papua dibatasi maksimal 6 orang.
Seperti diketahui, gugatan sengketa Pilgub Papua itu diajukan oleh Paslon Nomor Urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma. Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 328/PHPU.GUB-XXIII/2025.
Mereka mendalilkan adanya selisih suaranya sebesar 0,8 persen atau 4.134 suara untuk Paslon Nomor Urut 2, Matius Fakhiri-Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen.
Paslon Nomor Urut 1 menilai, selisih itu timbul karena adanya kelebihan partisipasi pemilih dari DPT di 62 tempat pemungutan suara (TPS).
Sementara itu, MK tidak menerima dua gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Kabupaten Boven Digoel.
Gugatan itu dilayangkan masing-masing dari dua pasangan calon (Paslon).
Gugatan pertama dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 1, Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah, yang teregister dengan nomor perkara 329/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Kemudian, gugatan kedua dilayangkan oleh Paslon Nomor Urut 4, Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, yang teregister dengan nomor perkara 330/PHPU.BUP-XXIII/2025.
“Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan dalam sidang di MK, Rabu 10 September.
Adapun pasangan Athanasius Koknak-Basri Muhammadiah mempersoalkan keabsahan ijazah SMA dari calon wakil bupati nomor urut 3, Marlinus. MK menilai tudingan itu tak beralasan menurut hukum.
Sementara, pasangan Hengki Yaluwo-Melkior Okaibob, mendalilkan KPU Kabupaten Boven Digoel tidak melaksanakan rapat pleno terbuka dalam penetapan nama Calon Bupati, Roni Omba, sebagai paslon nomor urut 3 pengganti Petrus Ricolombus Omba yang didiskualifikasi.
Sehingga dengan putusan MK ini, Pilbup Boven Digoel resmi dimenangkan oleh paslon nomor urut 3, Roni Omba-Marlinus. Mereka meraih 12.990 suara dalam pemilihan tersebut. (Redaksi)










