TIMIKA, Koranpapua.id– Tiga Narapidana (Napi) yang sempat melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, Papua Tengah akhirnya berhasil ditangkap oleh anggota Polres Mimika.
Ketiganya diketahui memiliki kasus berbeda, yakni Richard Rumbewas (pencurian dengan pemberatan/curat), Abraham Yosua Kambu (penganiayaan dan pencurian), serta Samuel Sesa (pencurian).
Penangkapan berlangsung dalam dua hari, tanggal 5 dan 6 September 2025, di beberapa lokasi terpisah.
Richard dibekuk di rumahnya di kawasan Gorong-gorong dan Abraham diamankan di wilayah Koperapoka.
Sementara Samuel ditangkap saat berada di Bandara Mozes Kilangin ketika hendak meninggalkan Timika.
“Kami membantu pihak Lapas melakukan pencarian, dan seluruhnya sudah berhasil diamankan serta dikembalikan ke Lapas,” jela AKP Rian Oktaria, Kasat Reskrim Polres Mimika, Selasa 9 September 2025.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Mansur Yunus Gafur, Kepala Lapas Kelas IIB Timika, belum memberikan tanggapan terkait penangkapan ketiga napi tersebut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










