ADVERTISEMENT
Sabtu, Maret 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Jelang Putusan MK Terkait Sengketa Hasil PSU Pilgub Papua, 6.388 Personel Polisi Disiagakan

Secara umum kondisi keamanan di wilayah Provinsi Papua saat ini relatif kondusif. Meski demikian, polisi tetap mengantisipasi terjadinya potensi gangguan keamanan saat pengumuman putusan MK.

8 September 2025
0
Aksi Demonstrasi di Sejumlah Kota di Indonesia, Polda Papua Ajak Masyarakat Jaga Kamtibmas

Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id-Sesuai jadwal Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengumumkan putusan sela sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Rabu 10 September 2025.

Mengantisipasi potensi konflik menjelang pengumuman itu, Kepolisian Daerah (Polda) Papua telah menyiagakan 6.388 personel polisi.

ADVERTISEMENT

Kombes Pol Cahyo Sukarnito, Kabid Humas Polda Papua mengatakan, ribuan personil polisi akan disebarkan untuk melakukan pengamanan di titik-titik strategis di sembilan kabupaten dan kota yang dianggap rawan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ribuan personil polisi untuk mengantisipasi potensi konflik antarpendukung pasangan calon. Pengamanan ini tersebar di 9 kabupaten/kota di Papua,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima koranpapua, Senin 8 September 2025.

Baca Juga

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Dikatakan, secara umum kondisi keamanan di wilayah Provinsi Papua saat ini relatif kondusif. Meski demikian, polisi tetap mengantisipasi terjadinya potensi gangguan keamanan saat pengumuman putusan MK.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang beredar, terutama di media sosial,” pesannya.

Dikatakan, putusan MK ini merupakan tahap penting dalam sengketa Pilgub Papua. Putusan dismissal MK akan menentukan apakah permohonan sengketa tersebut akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau dinyatakan tidak dapat diterima.

Untuk diketahui, Paslon nomor urut 1, Benhur Tomi Mano-Constant Karma (BTM-CK) resmi melakukan gugatan terhadap hasil PSU Pilkada Papua melalui kuasa hukumnya, Anthon Raharusun, pada Jumat 22 Agustus 2025.

Tim kuasa hukum BTM-CK menggugat hasil PSU Pilkada Papua yang diduga penuh dengan kecurangan, terkait hasil rekapitulasi suara yang telah dilakukan oleh KPU Provinsi Papua di delapan kabupaten dan satu kota di Provinsi Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

Diduga Suplai Makanan dan Amunisi ke KKB, Lima Orang Diamankan Satgas ODC

14 Maret 2026
Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

Gelar Aksi Hingga Sore, Tidak Ditemui Bupati, Aksi Forum Peduli ASN Papua di Mimika Pulang dengan Kecewa

14 Maret 2026
Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

Dorong Ekonomi Masyarakat Pesisir: YPMAK Bentuk Pokja Program Kampung Aparuka 2026, Siapkan Anggaran Rp300 Juta

13 Maret 2026
Wakil Panglima TNI Kunjungi Pos Satgas Yon Parako 466 Pasgat di Sinak, Tekankan Rasa Aman untuk Papua

Prajurit Gerak Cepat TNI AU Dikerahkan, Amankan 11 Bandara Perintis di Papua

13 Maret 2026
Kapolres Mimika Jawab Keraguan Operator Terbangkan Pesawat ke Empat Distrik Pegunungan

Dua Kali Peristiwa Penembakan di Tembagapura, TNI-Polri Perketat Pengamanan, Antisipasi Masuk ke Kota Timika

13 Maret 2026
Dari Rp14 Ribu ke Pj Sekda Mimika: Perjalanan Inspiratif Putra Kamoro Abraham Keteyau

Kinerja 133 Kepala Kampung Dievaluasi, Sekda Abraham Instruksikan Siapkan Dokumen dan Laporan Keuangan

13 Maret 2026

POPULER

  • Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    Pemandangan Unik: Nama Pejabat Mimika yang Dilantik Diduga Dibaca di Layar Handphone

    724 shares
    Bagikan 290 Tweet 181
  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
  • THR ASN 2026: Pemkab Mimika Siapkan Rp20 Miliar Lebih, Pembayaran Tunggu Petunjuk Pusat

    652 shares
    Bagikan 261 Tweet 163
  • Ratusan Massa Turun ke Jalan: Blokade Bundaran Timika Indah, Desak Bupati Mimika Batalkan Pelantikan Pejabat

    589 shares
    Bagikan 236 Tweet 147
  • Mayjen Febriel Buyung Jabat Pangdam Cenderawasih, Mantan Danbrigif Timika Jadi Pangdam XXIV Merauke

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Anton Alom Kritik Penunjukan Plt Sekwan Mimika “Ini Penghinaan Lembaga DPR”

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Prakiraan Cuaca untuk Provinsi Papua Satu Pekan Kedepan, Sebagian Besar Daerah Cerah

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Hujan Lebat Berpotensi Terjadi di Sejumlah Wilayah Papua

Abraham Kateyau Ingatkan ASN yang ‘Rendahkan’ Dirinya, Tidak Perlu Jatuhkan Sesama untuk Rebut Jabatan Sekda

Abraham Kateyau Ingatkan ASN yang ‘Rendahkan’ Dirinya, Tidak Perlu Jatuhkan Sesama untuk Rebut Jabatan Sekda

Abraham Kateyau Ingatkan ASN yang ‘Rendahkan’ Dirinya, Tidak Perlu Jatuhkan Sesama untuk Rebut Jabatan Sekda

Lelang JPTP Mimika Berlanjut, Hasil Seleksi Tahap Awal Diumumkan 10 Hari ke Depan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id