TIMIKA, Koranpapua.id– PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum untuk Provinsi Maluku, Maluku Utara dan enam provinsi di tanah Papua.
Perubahan harga BBM nonsubsidi yang mulai berlaku sejak 1 September 2025 dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Kepmen diatas sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran BBM jenis umum yakni bensin dan solar yang disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Demikian keterangan tertulis yang dikeluarkan PT Pertamina (Persero) untuk wilayah Indonesia Timur, Maluku dan Papua, Minggu 31 Agustus 2025.
Untuk harga Pertamax (RON 92) tidak berubah, sementara Pertamax Turbo (RON 98), Pertamina Dex Turun, hingga Dexlite turun.
Harga Pertamax tidak berubah dan tetap dibanderol Rp 12.500/liter. Kemudian harga Pertamax Turbo (hanya provinsi Papua) turun dari sebelumnya Rp 13.500/liter menjadi Rp 13.400/liter.
Sementara itu, Dexlite turun menjadi Rp 13.900/liter dari sebelumnya Rp 14.150/liter. Kemudian harga Pertamina Dex turun menjadi Rp 14.150/liter dari sebelumnya Rp 14.450/liter.
Berikut daftar harga BBM nonsubsidi Pertamina mulai 1 September 2025 di Papua dan Maluku:
Provinsi Maluku
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Provinsi Maluku Utara
Pertamax: Rp 12.500/liter dari sebelumnya Rp 12.800/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Provinsi Papua
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Pertamax Turbo: Rp 13.400
Provinsi Papua Barat
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Pertamina Dex: Rp 14.150/liter
Provinsi Papua Selatan
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Provinsi Papua Pegunungan
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Papua Tengah
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Papua Barat Daya
Pertamax: Rp 12.500/liter
Dexlite: Rp 13.900/liter
Pertamina Dex: Rp 14.150/liter. (Redaksi)










