TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 29 Agustus 2025.
Dua kasus tersebut adalah Penganiayaan Berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani yang melibatkan tiga tersangka, MA, BRK, dan KRK.
AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.
“Kami langsung bergerak cepat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.
Dalam kasus Anirat, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu.
Sementara untuk kasus Curas, barang bukti terdiri dari satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang.
Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, dan Evan Timotius Simon.
Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.
Polisi memastikan masih terus mengejar satu pelaku lain yang buron.
Atas perbuatannya, tersangka Curas dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara tersangka Anirat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.
“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.
Kapolsek berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi para korban. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










