ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Kasus Anirat dan Curas ke Kejaksaan Negeri Mimika

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

30 Agustus 2025
0
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Tiga tersangka saat dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

 

 

ADVERTISEMENT

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 29 Agustus 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua kasus tersebut adalah Penganiayaan Berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani yang melibatkan tiga tersangka, MA, BRK, dan KRK.

Baca Juga

HUT ke-81 RI, Johannes Rettob: Pesta Rakyat Bukan Kemewahan, Tapi Momentum Pemerintah Bersama Masyarakat

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kami langsung bergerak cepat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam kasus Anirat, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu.

Sementara untuk kasus Curas, barang bukti terdiri dari satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, dan Evan Timotius Simon.

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi memastikan masih terus mengejar satu pelaku lain yang buron.

Atas perbuatannya, tersangka Curas dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Anirat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi para korban. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Tanamkan Semangat Perjuangan dan Cinta Tanah Air pada Generasi Muda di Pegunungan Bintang 

Satgas Pasgat Tanamkan Semangat Perjuangan dan Cinta Tanah Air pada Generasi Muda di Pegunungan Bintang 

17 Agustus 2026
Konsep Otomatis

HUT ke-81 RI, Johannes Rettob: Pesta Rakyat Bukan Kemewahan, Tapi Momentum Pemerintah Bersama Masyarakat

17 Agustus 2026
Konsep Otomatis

Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

17 Agustus 2026
HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

HUT ke-81 RI di Mimika: Johannes Rettob Sebut Perjuangan Hari Ini Bukan Lagi Mengangkat Senjata, Tapi Membangun Mimika

17 Agustus 2026
PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

PEPC Region 4 Zona 14 Mencacat Sumur Baru di Papua Lampaui Target, Produksi 369 BOPD

17 Agustus 2026
Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

17 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    914 shares
    Bagikan 366 Tweet 229
  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    607 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    681 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
Next Post
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Deklarasi Amungun: Lemasa Diteguhkan sebagai Lembaga Adat Sah Suku Amungme

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id