ADVERTISEMENT
Minggu, September 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Kasus Anirat dan Curas ke Kejaksaan Negeri Mimika

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

30 Agustus 2025
0
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Tiga tersangka saat dilimpahkan Polisi ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

 

 

ADVERTISEMENT

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepolisian Sektor (Polsek) Mimika Baru, Polres Mimika melimpahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) untuk dua perkara berbeda ke Kejaksaan Negeri Mimika, Jumat 29 Agustus 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua kasus tersebut adalah Penganiayaan Berat (Anirat) di Jalan Ki Hajar Dewantara dengan tersangka N alias Nawir, serta kasus Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) di Jalan Ahmad Yani yang melibatkan tiga tersangka, MA, BRK, dan KRK.

Baca Juga

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, menjelaskan pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Mimika.

“Kami langsung bergerak cepat memenuhi kewajiban administratif sesuai ketentuan hukum,” ujarnya, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam kasus Anirat, barang bukti yang diserahkan berupa sebilah pisau badik bergagang kayu.

Sementara untuk kasus Curas, barang bukti terdiri dari satu unit motor Yamaha Aerox dan satu bilah parang.

Proses pelimpahan diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Mimika, Nasrid Arwijayah, dan Evan Timotius Simon.

Khusus kasus Curas, tiga tersangka yang masih berusia di bawah umur didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial Kabupaten Mimika.

Polisi memastikan masih terus mengejar satu pelaku lain yang buron.

Atas perbuatannya, tersangka Curas dijerat Pasal 365 ayat (2) ke-1 dan 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara tersangka Anirat dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Ipda Teguh Krisandi Fardha, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menegaskan pihaknya akan terus memburu pelaku lain yang belum tertangkap.

“Kami tetap berkomitmen menuntaskan kasus ini sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika.

Kapolsek berharap proses peradilan berjalan lancar dan memberi rasa keadilan bagi para korban. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

13 September 2026
Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

Gangguan Keamanan di Jila, Nakes Trauma hingga Harus Dipindahkan

12 September 2026
Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

Kebakaran Lahan di Belakang DLH Mimika, BPBD Kerahkan Dua Armada

12 September 2026
Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

Jalanan Timika dipenuhi Debu, Bupati Instruksikan BPBD Lakukan Penyiraman

12 September 2026
Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

Alumni Akpol 1996 Bangun Dapur Taruna untuk Dukung Modernisasi Pendidikan Polri

12 September 2026
Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

Pria Tewas Berlumuran Darah di SP2 Timika, Polisi Buru 4 Temannya

12 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Soal Anggaran Konflik, Bupati Mimika Sebut Rp10 Miliar lalu Membantah

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Bupati Rettob Ungkap Hasil Profiling ASN Mimika, Mayoritas Masih Bernilai Rendah

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Polisi Tetapkan 3 Tersangka, Pelaku Utama Pembunuhan Ojek di Timika Diburu

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Transformasi menjadi Posyandu ILP, Dinkes Mimika Gelar Pertemuan Pokjanal Posyandu Tingkat Kampung dan Kelurahan

Deklarasi Amungun: Lemasa Diteguhkan sebagai Lembaga Adat Sah Suku Amungme

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Satgas Korpasgat Pastikan Keamanan Bandara Douw Aturure, Kawal Keberangkatan Gubernur Meki Nawipa

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Diduga Korupsi Rp900 Juta Lebih, Dua Analis Kredit Bank Papua Ditahan Kejaksaan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id