NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana akan menambah 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dari 10 OPD yang telah berjalan selama ini.
Penambahan 10 OPD baru di lingkup Pemprov Papua Tengah, dilakukan setelah dilihat beban kerja yang terlalu luas sehingga berdampak terhadap kurang maksimalnya hasil kerja.
Hal itu disampaikan Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.
Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.
“OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas,” ujar Deinas.
Seperti yang terdapat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.
“Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu,” pungkasnya.
Meski demikian, Deinas menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.
Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Terkait ini, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat.
Karenanya perlu kita dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Disampaikan bahwa, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini.
Diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki.
Berikut 10 OPD yang Akan Dimekarkan
- Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:
*Dinas Kelautan dan Perikanan
*Dinas Pekerbunan dan Peternakan
*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:
*Dinas Pendidikan
*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
- Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:
*Satuan Polisi Pamong Praja
*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:
*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah
*Dinas Perindustrian dan Perdagangan
- Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:
*Dinas Kesehatan
*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
- Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:
*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral
- Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:
*Dinas Sosial
*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana
- Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:
*Dinas Kepemudaan dan Olahraga
*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
- Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:
*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
*Badan Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:
*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
*Badan Pendapatan Daerah.
Pembentukan perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (Redaksi)