ADVERTISEMENT
Kamis, November 13, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

1 Agustus 2025
0
Pemprov Papua Tengah Dorong Ranperdasi Penambahan 10 OPD Baru, Berikut Daftar OPD yang Akan Dimekarkan

Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah menyerahkan Ranperdasi rencana penambahan 10 OPD baru kepada pimpinan DPRPT. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah berencana akan menambah 10 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dimekarkan dari 10 OPD yang telah berjalan selama ini.

Penambahan 10 OPD baru di lingkup Pemprov Papua Tengah, dilakukan setelah dilihat beban kerja yang terlalu luas sehingga berdampak terhadap kurang maksimalnya hasil kerja.

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Deinas Geley, Wakil Gubernur Papua Tengah Deinas Geley pada Rapat Paripurna ke-1 Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Papua Tengah Tahun Anggaran 2024 dan Ranperdasi Non APBD yang berlangsung di Aula Kantor DPRPT, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Di hadapan pimpinan dan anggota DPRPT, Deinas mengatakan, pemekaran 10 OPD menjadi 20 OPD dengan nomenklatur baru, dikarenakan beban kerja tidak terdistribusi secara merata dan tidak terfokus terhadap suatu layanan.

Baca Juga

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

“OPD hanya fokus kepada satu layanan dan mengabaikan layanan lainnya sebagai akibat oleh bidang kerja yang terlalu luas,” ujar Deinas.

Seperti yang terdapat pada Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan. Dengan beban kerja yang terlalu luas, maka pimpinan OPD hanya fokus kepada satu bidang, sehingga bidang kerja lain terabaikan.

“Kondisi seperti ini tentunya akan merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan bidang yang terabaikan itu,” pungkasnya.

Meski demikian, Deinas menjelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah harus ditetapkan dengan Perdasi, tidak boleh semata-mata hanya dengan Peraturan Gubernur.

Hal ini sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Terkait ini, Pemprov akan mendorong Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah untuk dijadikan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Dikatakan, perangkat daerah merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dan ujung tombak pelayanan prima kepada masyarakat.

Karenanya perlu kita dilakukan penataan yang baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disampaikan bahwa, ada beberapa faktor yang urgen untuk segera membentuk Perdasi ini.

Diantaranya, karena perintah perundang-undangan yang lebih tinggi, untuk membentuk perangkat daerah yang belum dimiliki.

Berikut 10 OPD yang Akan Dimekarkan

  1. Dinas Pertanian, Pangan, Kelautan dan Perikanan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kelautan dan Perikanan

*Dinas Pekerbunan dan Peternakan

*Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan

  1. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Pendidikan

*Dinas Perpustakaan dan Kearsipan

*Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

  1. Dinas Kebakaran, Penyelamatan, Penanggulangan Bencana dan Satuan Polisi Pamong Praja, dimekarkan menjadi:

*Satuan Polisi Pamong Praja

*Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kebakaran Penyelamatan.

  1. Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, dimekarkan menjadi:

*Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah

*Dinas Perindustrian dan Perdagangan

  1. Dinas Kesehatan dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kesehatan

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.

  1. Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral, dimekarkan menjadi:

*Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi

*Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral

  1. Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dimekarkan menjadi:

*Dinas Sosial

*Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana

  1. Dinas Kepemudaan, Olahraga, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, dimekarkan menjadi:

*Dinas Kepemudaan dan Olahraga

*Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

  1. Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Perencanaan Pembangunan Daerah

*Badan Riset dan Inovasi Daerah

  1. Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah, dimekarkan menjadi:

*Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

*Badan Pendapatan Daerah.

Pembentukan perangkat daerah yang ada dalam Ranperdasi ini telah disesuaikan dengan tipologi perangkat daerah berdasarkan hasil analisis beban kerja dan kriteria klasifikasi sesuai formula yang diatur dalam peraturan perundang undangan. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

Gallery Foto Dinkes Mimika Peringati Hari Kesehatan Nasional ke-61 Tahun 2025

12 November 2025
Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

Rakerkesda PPT 2025 di Timika Komitmen Titikberatkan Penguatan Pelayanan Kesehatan Wilayah Terpencil

12 November 2025

Warnai HKN 2025, Dinkes Mimika Selenggarakan Pameran ‘Lensa Pengabdian’, Dibuka untuk Umum

12 November 2025
MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

MRP Cabut Permohonan Uji Materi UU Nomor 2 Otsus Papua

12 November 2025
Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

Polisi Sita 81 Bahan Baku Anak Panah di Terminal Kedatangan Bandara Mozes Kilangin Timika

12 November 2025
Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

Banjir Longsor Nduga, Ini Nama 15 Warga yang Belum Ditemukan

12 November 2025

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    Bupati Mimika Johannes Rettob Jelaskan Alasan Penundaan Pengukuhan 133 Kepala Kampung

    699 shares
    Bagikan 280 Tweet 175
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Gubernur NTT Melki Laka Lena Hadiri Musda II Golkar Papua Tengah di Timika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Datang dengan Seragam Lengkap, Berbaris Rapi, Pengukuhan 133 Kepala Kampung Mimika Malah Ditunda

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Politisi Golkar Ingatkan Gubernur Meki Nawipa Bantu Selesaikan Konflik di Papua Tengah

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Realisasi Anggaran Papua Tengah 2024 Surplus Rp480 Miliar Lebih

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Amunisi yang Dilepaskan TNI Tewaskan Tiga Anggota OPM di Puncak, Satunya Masuk DPO Polres Mimika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Satgas Yonko 465 Kopasgat Gagalkan Penyelundupan Miras Berkedok Air Mineral di Bandara Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id