ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu dan/atau tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025.

25 Juli 2025
0
Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 663 Tahun 2025, tentang pemberhentian sementara anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Steve Dumbon, akhirnya diberhentikan sementara sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua periode 2023-2028.

Pemberhentian itu dibuktikan dengan beredar Surat Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor 663 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, di Jakarta pada 24 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

Dalam dokumen keputusan itu dijelaskan bahwa pemberhentian sementara dilakukan karena Steve Dumbon terbukti melanggar kode etik, sumpah/janji jabatan, dan/atau pakta integritas sebagai penyelenggara pemilu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Pelanggaran ini terungkap melalui proses verifikasi, klarifikasi, dan kajian internal KPU, serta berdasarkan rekomendasi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Baca Juga

Dinkes Mimika Klaim 50.171 Anak Ikut POPM Kecacingan, Capaian Masih Tertahan di 81 Persen, Apa Kendalanya?

Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

Pemberhentian sementara ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya keputusan tersebut dan akan berlangsung hingga adanya putusan final dari DKPP.

KPU menegaskan bahwa keputusan ini merupakan bagian dari komitmen lembaga dalam menegakkan kode etik serta menjaga integritas dan profesionalisme penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan.

Sebelumnya DKPP mengagendakan untuk menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 145-PKE-DKPP/IV/2025 di Kantor DKPP Jakarta, pada Selasa 22 Juli 2025 pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Abdul Kadir. Ia mengadukan Anggota KPU RI, Iffa Rosita dan Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon.

Pengadu mendalilkan bahwa para teradu telah dengan sengaja menyampaikan keterangan palsu dan/atau tidak benar dalam persidangan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 10 Februari 2025, yang bertentangan dengan ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Selanjutnya, para teradu juga diduga bersikap tidak jujur dan tidak menjunjung asas kepastian hukum dalam memberikan keterangan pada persidangan tersebut, yang berkaitan dengan obyek perkara yang telah diputus dalam Putusan DKPP Nomor: 229-PKE-DKPP/XI/2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pada agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Menurut David, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelasnya.

Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

Dinkes Mimika Klaim 50.171 Anak Ikut POPM Kecacingan, Capaian Masih Tertahan di 81 Persen, Apa Kendalanya?

13 Juli 2026
Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

Serapan APBD Mimika Naik 26 Persen, Pemkab Evaluasi Proyek Fisik yang Tertinggal

13 Juli 2026
Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

Pemkab Mimika Siapkan Pembangunan 353 Rumah Layak Huni, Fisik Dimulai Usai Perencanaan Rampung

13 Juli 2026
Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

Dinkes Mimika Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kejar Target 95 Persen POPM Kecacingan untuk Cegah Stunting

13 Juli 2026
Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

Sertijab Tiga Pejabat Pemkab Mimika, Emanuel Kemong Ingatkan Dorong Penguatan Kinerja dan Inovasi

13 Juli 2026
Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

Percepat Eliminasi Kusta dan Penyakit Prioritas, Kadinkes Papua Selatan Siapkan Komitmen Lintas Sektor

13 Juli 2026

POPULER

  • Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Bupati Johannes Rettob Lantik Dwi Cholifah sebagai Kepala Inspektorat, Tunjuk Sejumlah Plt

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Rp10 Miliar untuk Gedung Kosong! Perpustakaan Mimika Tak Kunjung Difungsikan

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Markas Kodal Drone TNI untuk Perkuat Operasi di Papua Berdudukan di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • RDP DPRK Mimika Ungkap Persoalan Pelayanan RSUD, Direktur Beberkan Solusi Atasi Kepadatan Pasien

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

Diduga Lecehkan Suku Asmat dan Salah Gunakan Visa, WNA Cina Diamankan

Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Miliaran Rupiah Dana Beasiswa Dikdasmen ke Papua Barat Daya Terancam Hilang, Penyebabnya Sederhana

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Minim Pasokan dan Gagal Panen Picu Kenaikan Harga Bahan Pokok di Pasar Sentral Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id