ADVERTISEMENT
Senin, September 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Lacak Pelarian Napi Torisin, Kasatreskrim: Dugaan Sementara Telah Meninggalkan Wilayah Mimika

Torisin merupakan Narapidana kasus Narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 gram dan telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Timika pada 20 Mei 2025.

9 Juli 2025
0
DLH Mimika Gaungkan ProKlim 2025, Siapkan Masyarakat Hadapi Dampak Iklim yang Nyata

Torisin, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika pada 22 Juni 2025 masih buron hingga saat ini. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika hingga saat ini masih terus melacak keberadaan Torisin, Narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika tanggal 22 Juni 2025 lalu.

Pengejaran terhadap Torisin dilakukan setelah pihak Lapas Timika melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, untuk membantu mencari keberadaan Narapidana yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

“Kami masih melakukan pencarian sambil kami lidik. Ada apa yang terjadi di dalam Lapas sehingga Napi bisa kabur,” ungkap Rian kepada wartawan, Selasa malam 9 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan bahwa, dugaan sementara Napi tersebut telah meninggalkan wilayah Timika.

Baca Juga

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pelarian ini diduga melibatkan tiga orang sipir Lapas.

Dua sipir berinisial OF dan FA, bersama seorang sipir lain yang bertugas membuka pintu keluar, diduga membantu Torisin keluar dari Lapas pada malam hari.

Pada waktu yang sama, dua narapidana lain bernama Andi Asso dan Saka juga ikut keluar. Namun, keduanya kembali ke Lapas keesokan harinya, sementara Torisin menghilang entah kemana.

Mansur Yunus Ghafur, Kalaps kelas IIB Timika mengonfirmasi bahwa petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin telah menjalani pemeriksaan.

“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura,” ujarnya kepada awak media pada Selasa 1 Juli 2025.

Mansur menyatakan bahwa pasca kejadian, tingkat keamanan di Lapas Timika telah diperketat.

Untuk diketahui Torisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada tanggal 11 September 2024. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marten LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

Kabut Asap Selimuti Timika, Jarak Pandang Turun di Bawah 2 Kilometer

28 September 2026
SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

SiLPA Mimika 2025 Capai Rp1,116 Triliun, Sebagian Dipakai Tutup Defisit APBD 2026

28 September 2026
Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

Samuel Yogi: Koperasi Mimika Harus Mandiri, Jangan Bergantung Proposal

28 September 2026
Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

Kemarau Panjang Ganggu Pangan Warga Jila, Pemkab Mimika Kirim 1,3 Ton Beras

28 September 2026
Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

Serapan APBD Mimika Baru 44 Persen, Pemkab Kejar Ketertinggalan hingga Akhir Tahun

28 September 2026
Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Proyek Jembatan Aroanop ‘Meredup’, Lemasko Minta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Ini

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id