ADVERTISEMENT
Minggu, April 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polisi Lacak Pelarian Napi Torisin, Kasatreskrim: Dugaan Sementara Telah Meninggalkan Wilayah Mimika

Torisin merupakan Narapidana kasus Narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 gram dan telah divonis 9 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Timika pada 20 Mei 2025.

9 Juli 2025
0
DLH Mimika Gaungkan ProKlim 2025, Siapkan Masyarakat Hadapi Dampak Iklim yang Nyata

Torisin, narapidana kasus narkoba yang melarikan diri dari Lapas Kelas IIB Timika pada 22 Juni 2025 masih buron hingga saat ini. (Foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Jajaran Polres Mimika hingga saat ini masih terus melacak keberadaan Torisin, Narapidana kasus Narkoba yang melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika tanggal 22 Juni 2025 lalu.

Pengejaran terhadap Torisin dilakukan setelah pihak Lapas Timika melakukan koordinasi dengan Polres Mimika, untuk membantu mencari keberadaan Narapidana yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

“Kami masih melakukan pencarian sambil kami lidik. Ada apa yang terjadi di dalam Lapas sehingga Napi bisa kabur,” ungkap Rian kepada wartawan, Selasa malam 9 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Ia menyebutkan bahwa, dugaan sementara Napi tersebut telah meninggalkan wilayah Timika.

Baca Juga

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

Seperti diberitakan sebelumnya, insiden pelarian ini diduga melibatkan tiga orang sipir Lapas.

Dua sipir berinisial OF dan FA, bersama seorang sipir lain yang bertugas membuka pintu keluar, diduga membantu Torisin keluar dari Lapas pada malam hari.

Pada waktu yang sama, dua narapidana lain bernama Andi Asso dan Saka juga ikut keluar. Namun, keduanya kembali ke Lapas keesokan harinya, sementara Torisin menghilang entah kemana.

Mansur Yunus Ghafur, Kalaps kelas IIB Timika mengonfirmasi bahwa petugas yang diduga terlibat dalam pelanggaran disiplin telah menjalani pemeriksaan.

“Petugas yang melakukan pelanggaran disiplin sudah dilakukan pemeriksaan di Kantor Wilayah Ditjen PAS Papua di Jayapura,” ujarnya kepada awak media pada Selasa 1 Juli 2025.

Mansur menyatakan bahwa pasca kejadian, tingkat keamanan di Lapas Timika telah diperketat.

Untuk diketahui Torisin divonis oleh Pengadilan Negeri Timika pada tanggal 20 Mei 2025 dengan hukuman 9 tahun penjara.

Ia merupakan narapidana kasus narkoba dengan barang bukti 316 paket sabu seberat 270,91 yang ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Mimika pada tanggal 11 September 2024. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marten LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

19 April 2026
Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup 2026 Resmi Bergulir, Diikuti 32 SMP di Mimika

19 April 2026
Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

Perkuat Pengembangan Pendidikan, Pemprov Papua Selatan Gandeng UNS Surakarta

19 April 2026
Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

Komnas HAM Resmi Nyatakan 12 Warga Sipil Tewas dalam Kontak Tembak TNI-OPM di Puncak

19 April 2026
Puluhan Liter Sopi Tanpa Pemilik Gagal Masuk Timika

Puluhan Liter Sopi Tanpa Pemilik Gagal Masuk Timika

19 April 2026
Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

18 April 2026

POPULER

  • Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

    Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Lemasko Apresiasi Prabowo Pilih Ribka Haluk Gabung di Kabinet Indonesia Maju

Proyek Jembatan Aroanop ‘Meredup’, Lemasko Minta Penegak Hukum Serius Tangani Kasus Ini

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Aroanop Mimika ‘Meredup’, Polisi Sebut Terhambat Keterangan Saksi Kunci

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id