ADVERTISEMENT
Selasa, Maret 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Tersangka Curat di Jalan Freeport Lama ke Kejaksaan Negeri Mimika

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan”.

9 Mei 2025
0

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, FFB alias Faris, diserahkan penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, memasuki babak baru.

Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama, FFB alias Faris, kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan tersangka Faris merupakan bagian dari komplotan tiga pelaku pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua pelaku lainnya, YN alias Linus dan KM alias Nus, yang merupakan anak di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan,” jelas AKP Putut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari korban, Min Rina Tersina Sawaki yang dilaporkan di SPKT Polsek Mimika Baru pada 8 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Faris mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelimpahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

Isak Tangis Sambut Kepulangan Jenazah Korban Penembakan di Tembagapura

3 Maret 2026
Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

3 Maret 2026
Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

3 Maret 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

3 Maret 2026
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

3 Maret 2026
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

3 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    686 shares
    Bagikan 274 Tweet 172
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • YLBH Papua Tengah Kecam Dugaan Penembakan Brutal Tiga Warga Sipil di Gorong-Gorong-Timika

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • DPA Kabupaten Mimika 2026 Resmi Diserahkan, Bupati Johannes: Melalui Proses Panjang, Ini Suatu Prestasi

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post

Papua Football Academy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 - 06.00 WIT

Cegah DBD, Freeport Serahkan 6.000 Dosis Vaksin Qdenga kepada Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id