ADVERTISEMENT
Minggu, November 16, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Polsek Miru Limpahkan Tersangka Curat di Jalan Freeport Lama ke Kejaksaan Negeri Mimika

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan”.

9 Mei 2025
0

Tersangka kasus pencurian dengan pemberatan, FFB alias Faris, diserahkan penyidik Polsek Mimika Baru ke Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id – Penyidikan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di Jalan Freeport Lama, Kelurahan Kebun Sirih, Distrik Mimika Baru, memasuki babak baru.

Polsek Mimika Baru (Miru) telah melimpahkan berkas perkara tersangka utama, FFB alias Faris, kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Kamis 8 Mei 2025.

ADVERTISEMENT

AKP Putut Yudha Pratama, Kapolsek Mimika Baru, mengungkapkan tersangka Faris merupakan bagian dari komplotan tiga pelaku pencurian.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dua pelaku lainnya, YN alias Linus dan KM alias Nus, yang merupakan anak di bawah umur, telah lebih dulu menjalani proses pelimpahan tahap II, Selasa 22 April 2025.

Baca Juga

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

“Meskipun dua tersangka masih dibawah umur, namun karena ancaman hukuman dalam kasus pencurian dengan pemberatan ini lebih dari lima tahun, maka proses diversi tidak dapat diterapkan,” jelas AKP Putut.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan kehilangan barang dari korban, Min Rina Tersina Sawaki yang dilaporkan di SPKT Polsek Mimika Baru pada 8 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa tersangka Faris mengakui telah melakukan pencurian sebanyak tiga kali di lokasi yang berbeda.

Atas perbuatannya, Faris dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman yang akan diterima pelaku maksimal sembilan tahun penjara.

“Pelimpahan tersangka ini adalah wujud komitmen kami untuk menangani setiap perkara secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan bergulir di Pengadilan Negeri Timika. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

Kesbangpol, Satgas Korpasgat Bersama Aparat Gabungan Sosialisasikan Bahaya PEKAT untuk Ratusan Pelajar

15 November 2025
1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

1.500 Pelari Meriahkan Trisula Heroes Run 2025 di Timika

15 November 2025
Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

Minyak Goreng Subsidi Langka, Pedagang Kecil di Timika Kena Imbas

15 November 2025
Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

Anggota Polri Diingatkan Menjaga Prilaku dan Hindari Tindakan yang Merugikan Diri Sendiri

15 November 2025
Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

Cinta Laura Terlihat Bahagia Berlibur di Asmat, Berkeliling Menggunakan Sepeda Motor dan Naik Perahu

15 November 2025
Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

Merespons Insiden Penembakan oleh Oknum TNI di Jila, Mahasiswa Mimika se -Jawa & Bali Layangkan Empat Pernyataan Sikap

15 November 2025

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    Perkuat Pengamanan Areal PT Freeport Indonesia, Brimob Polri Berangkatkan 417 Personel

    671 shares
    Bagikan 268 Tweet 168
  • Turun ke Kwamki Narama, Kapolda Papua Tengah Serukan Damai, Jangan Ada Lagi Balas Membunuh

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Ketika Pemimpin Melupakan Diaspora: Cermin Pengabaian Empati dari Gubernur NTT terhadap Warganya di Tanah Papua

    570 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Pemkab Puncak Minta Maaf, Siap Damaikan Warganya yang Bertikai di Timika

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • 20 Pelajar SMA dan SMK Dogiyai Wakili Provinsi Papua Tengah di Indonesia-Pacific Cultural Synergy 2025

    633 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Kabupaten Mimika Diguncang Gempa 4,2 Magnitudo, Goyangannya Tidak Terasa

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pemkab Mimika Kucurkan Hibah Rp15 Miliar Perkuat Layanan RS Mitra Masyarakat

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post

Papua Football Academy Cari Bakat 2025 Lakukan Seleksi Ratusan Anak-Anak Mimika Kelahiran 2012

Komisi IV DPRK Mimika Kunker di DLH, Jeffri Deda: Diperkuat 182 Petugas, Bekerja Pukul 02.00 - 06.00 WIT

Cegah DBD, Freeport Serahkan 6.000 Dosis Vaksin Qdenga kepada Pemkab Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id