ADVERTISEMENT
Selasa, September 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Kasus Kredit Macet Rp54 Miliar Lebih, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Papua Kumurkek dan Direktur JMP

“Dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan”.

21 Maret 2025
0
Kasus Kredit Macet Rp54 Miliar Lebih, Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Cabang Bank Papua Kumurkek dan Direktur JMP

Tersangka HPL Mantan KCP Kumurkek saat digiring ke mobil tahanan Kejari Sorong. (foto:ist/koranpapua.id0

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, Papua Barat Daya, akhirnya menahan HPL, mantan Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) Bank Papua Kumurkek dan SDA, Direktur Utama PT. Jaya Molek Perkasa (JMP).

Kedua tersangka tersebut ditahan, terkait kasus kredit macet yang mengakibatkan kerugian negera sebesar Rp54.496.520.851.

ADVERTISEMENT

Penahanan terhadap kedua tersangka ini, setelah Kejari Sorong menerima berkas tahap II beserta barang bukti tindak pidana korupsi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Terkait dengan penyaluran fasilitas kredit kepemilikan rumah sejahtera tapak Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), pada KCP Bank Papua Kumurkek tahun 2016-2017.

Baca Juga

Hendak ke RSUD Mimika, Ibu Ini Melahirkan Bayi Kembar di Mobil Patroli Polisi

Mimika Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri, Dapat Bantuan 300 Bedah Rumah

“Pelaksanaan tahap II ini setelah dilakukannya proses penyidikan dan berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” jelas Abun Hasbulloh Syambas, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Papua Barat di Kejaksaan Sorong, Kamis 20 Maret 2025.

Kasus ini selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Manokwari dalam rangka proses penuntutan.

Abun Hasbulloh menjelaskan, dalam perkara ini, Bank Papua merupakan bank pelaksana KPR bersubsidi pada tahun 2016-2017 telah menyalurkan KPR Sejahtera dengan dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (KPRS FLPP) kepada para debitur yang membeli rumah dari developer PT. JMP.

Adapun kelompok sasaran debitur KPRS FLPP adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli (penghasilan rendah), sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.

Namun dalam pelaksanaannya para pejabat kredit atas perintah dan tekanan dari tersangka HPL selaku Kepala PT. BPD Papua KCP Kumurkek, dengan secara sadar dan sengaja tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian.

“Dalam proses pemberian kredit dengan tidak melakukan supervisi, memalsukan hasil supervisi, tidak melakukan verifikasi sasaran KPR, memalsukan analisa nilai wajar agunan,” bebernya.

Termasuk mengesampingkan tahapan pemberian kredit dan telah menyetujui permohonan KPRS FLPP yang diajukan oleh para debitur untuk membeli rumah di PT JMP, walaupun bangunannya belum ada atau belum siap huni.

Sementara sesuai Peraturan Menteri PUPR dan SK Direksi Bank Papua, disebutkan bahwa pihak bank wajib melakukan verifikasi atas permohonan KPRS.

Serta melakukan pengecekan kesiapan fisik bangunan rumah, sarana prasarana lingkungan serta fasilitas. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Hendak ke RSUD Mimika, Ibu Ini Melahirkan Bayi Kembar di Mobil Patroli Polisi

Hendak ke RSUD Mimika, Ibu Ini Melahirkan Bayi Kembar di Mobil Patroli Polisi

29 September 2026
Mimika Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri, Dapat Bantuan 300 Bedah Rumah

Mimika Raih Terbaik I Program 3 Juta Rumah dari Kemendagri, Dapat Bantuan 300 Bedah Rumah

29 September 2026
8 Korban LCT Cahaya Permata Hati Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Timika

8 Korban LCT Cahaya Permata Hati Ditemukan Selamat, Dievakuasi ke Timika

29 September 2026
Dinkes Mimika Dorong Siswa SMP Negeri 1 Mapurujaya Biasakan Hidup Sehat

Dinkes Mimika Dorong Siswa SMP Negeri 1 Mapurujaya Biasakan Hidup Sehat

29 September 2026
Empat Petak Kos di Area Petrosea Timika Terbakar, 20 Personel Dikerahkan

Empat Petak Kos di Area Petrosea Timika Terbakar, 20 Personel Dikerahkan

29 September 2026
Dinkes Mimika Terus Gencarkan PHBS dan Aksi Bergizi di Sekolah, Sasar SMPN 1 Mapurujaya

Dinkes Mimika Terus Gencarkan PHBS dan Aksi Bergizi di Sekolah, Sasar SMPN 1 Mapurujaya

29 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Kapal LCT Cahaya Permata Hati Tenggelam di Puriri, 8 Orang Dicari Tim SAR

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kebakaran Hutan dan Rawa-Rawa Merusak Ekosistem Tanah Papua

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Pertumbuhan Ekonomi Papua Berada di Angka 4,82 Persen, Ramses Limbong: Perlu Kontribusi Besar Bank Papua

Pertumbuhan Ekonomi Papua Berada di Angka 4,82 Persen, Ramses Limbong: Perlu Kontribusi Besar Bank Papua

Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintah dan Akuntabilitas

Pengukuhan Kepala Perwakilan BPKP Papua Tengah, Perkuat Komitmen Tata Kelola Pemerintah dan Akuntabilitas

Warga Mimika yang Hendak Mudik Diingatkan untuk Lapor RT, Matikan Kompor dan Arus Listrik

Warga Mimika yang Hendak Mudik Diingatkan untuk Lapor RT, Matikan Kompor dan Arus Listrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id