PUNCAK, Koranpapua.id– Kapolda Papua Tengah, Brigjen Pol Yermias Rontini menginstruksikan untuk mengusut tuntas kasus pembakaran dan pengrusakan 13 kantor pemerintahan di Ilaga, Kabupaten Puncak yang terjadi Selasa malam 11 Agustus 2026.
“Bapak Kapolda memerintahkan Irwasda bersama Direskrimum untuk melakukan penyelidikan menyeluruh atas peristiwa pembakaran, pengrusakan, dan penjarahan fasilitas Pemkab Puncak,” tegas AKBP I Made Suartika, Kabid Humas Polda Papua Tengah.
Dalam keterangannya yang dilansir Jumat 14 Agustus 2026, Made mengatakan, instruksi langsung dari Kapolda Papua Tengah untuk mengusut tuntas penyebab serta para pelaku di balik kerusuhan tersebut.
Sebagai tindaklanjut dari langkah hukum tersebut, Polda Papua Tengah bersama Polres Puncak bergerak cepat dengan menurunkan tim untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di 11 lokasi kantor pemerintahan pada Kamis 13 Agustus 2026.
Pelaksanaan olah TKP dipimpin langsung oleh Direskrimum Polda Papua Tengah Kombes Pol Adi Tri Widiyanto bersama Kapolres Puncak AKBP Domingos De F. Ximenes.
Untuk menjamin seluruh tahapan penyidikan berlangsung transparan, profesional, dan sesuai prosedur, proses penyelidikan ini diawasi secara langsung oleh Irwasda Polda Papua Tengah Kombes Pol Wahyu Kuncoro.
I Made menambahkan, penyisiran dan olah TKP tidak cuma berfokus pada bangunan yang hangus terbakar, melainkan juga menyasar area kantor yang mengalami penjarahan dan kerusakan fisik.
“Sejak pagi hingga sore, tim telah merampungkan olah TKP di 11 kantor. Penyelidikan akan berlanjut besok untuk menyisir tujuh lokasi kantor sisanya,” jelasnya.
Adapun 11 kantor pemerintahan yang telah selesai diperiksa antara lain, Kantor Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampung (BPMK), Kantor Inspektorat, Kantor Dinas Kesejahteraan Sosial dan Kantor Dinas Kominfo.
Termasuk Kantor Badan Pengulangan Bencana Daerah (BPBD), Gudang Logistik BPBD, Kantor Dinas Kesehatan dan Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol),
Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), dan Kantor Dinas Pertanian dan Perkebunan, Kantor BPKAD.
Sementara itu, tujuh lokasi tambahan yang dijadwalkan masuk tahap pemeriksaan berikutnya yaitu, Kantor Bupati Puncak, Laboratorium Komputer BKPSDM dan Kantor BKPSDM.
Lainnya Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/Koperasi, Ruang Rapat DPRD, Kantor Sekretariat Daerah (Setda), serta Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi.
Kepolisian memastikan tindakan tegas akan diambil terhadap siapa saja yang terbukti terlibat dalam aksi vandalisme serta tindakan kriminal ini.
“Proses olah TKP kami jalankan secara objektif dan profesional. Semua barang bukti yang dikumpulkan di lapangan menjadi petunjuk penting bagi penyidik untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab,” tegas Made.
Karena menurutnya, tindakan merusak fasilitas publik tidak dapat dibenarkan dan para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku demi memberikan efek jera. (Redaksi)










