TIMIKA, Koranpapua.id– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mimika jadwalkan pelaksanaan Rapat Paripurna Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih pada Jumat 28 Februari 2024.
Iwan Anwar, Ketua Sementara DPRK Mimika mengatakan, dirinya sudah menandatangani undangan pelaksanaan rapat tersebut.
Sesuai jadwal rapat paripurna akan mulai dilaksanakan tepat pukul 14.00 WIT.
“Sebenarnya kami sudah siap sebelum pleno. Karena sesuai dengan instruksi pemerintah bahwa minimal tiga hari setelah putusan MK segera dilaksanakan Rapat Paripurna,” ujar Iwan kepada awak media, Rabu 26 Februari 2025.
Dikatakan, Rapat Paripurna ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Pleno Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Mimika terpilih yang sudah dilaksanakan Komisi Pemilihan umum (KPU) Mimika.
“Setelah rapat pleno ini saya sudah terima SK. Hari ini saya langsung serahkan SK ke Bagian Umum Setwan dan besok kami sudah buat jadwalnya,” terangnya.
Lebih jauh kata Iwan, paripurna ini untuk mengumumkan secara terbuka bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dan Rapat Pleno KPU penetapan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030
Sementara itu, Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika menerangkan bahwa usai paripurna yang dijadwal dilaksanakan Jumat nanti, pemerintah daerah akan menyiapkan dokumen-dokumen menuju serah terima jabatan.
Dikatakan hasil paripurna nanti akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Papua Tengah, selanjutnya Provinsi Papua Tengah akan menyampaikan SK tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Nanti Kemendagri yang akan menentukan jadwal pelantikannya. Kita tunggu jadwal, setelah ada jadwal akan dilakukan serah terima jabatan,” pungkasnya. (Redaksi)