ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

24 Februari 2025
0
MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hari ini, Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan hasil Pilkada (PHP-Kada) tahun 2024.

Keputusan tersebut merupakan penyelenggaraan Pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.

ADVERTISEMENT

Dari 40 gugatan yang disidangkan di MK, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan dengan nomor perkara PHPU272/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibuka untuk umum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Paslon MP3.

Baca Juga

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak cukup kuat beralasan menurut hukum.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Perihal dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken di beberapa TPS.

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon dan tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan MP3, maka secara resmi Paslon nomor urut satu, Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.

Untuk diketahui sebelumnya pemohon mengajukan gugatan atas dasar dugaan pelanggaran oleh Johannes Rettob terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Johannes Rettob digugat melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menjabat Plt Bupati Mimika

Meski begitu, MK beranggapan bukti dan argumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

Pemkab Mimika Desak OPD Tuntaskan Penyaluran Dana Otsus DTI 2026

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Kembali Optimalkan 500 Hektare Sawah Lama, Genjot Produksi Padi

14 September 2026
Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

Pemkab Mimika Siapkan 7.000 Hektare Lahan untuk Pengembangan Pertanian

14 September 2026
Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

14 September 2026
HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

HUT ke-30 Mimika, Pemkab Siapkan Perayaan dan Evaluasi Pelayanan

14 September 2026
Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

Apel Pemkab Mimika, ASN Hening Cipta untuk Korban Wamena

14 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    616 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    604 shares
    Bagikan 242 Tweet 151
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Sidang Sengketa Pilkada Puncak, MK Tolak Seluruh Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id