ADVERTISEMENT
Selasa, April 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

24 Februari 2025
0
MK Tolak Gugatan MP3, Johannes Rettob-Emanuel Kemong Siap Dilantik Menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika Devinitif

Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Hari ini, Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan hasil Pilkada (PHP-Kada) tahun 2024.

Keputusan tersebut merupakan penyelenggaraan Pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.

ADVERTISEMENT

Dari 40 gugatan yang disidangkan di MK, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam persidangan dengan nomor perkara PHPU272/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibuka untuk umum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Paslon MP3.

Baca Juga

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak cukup kuat beralasan menurut hukum.

“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.

Perihal dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken di beberapa TPS.

Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.

“Berdasarkan dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon dan tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.

Dengan ditolaknya gugatan MP3, maka secara resmi Paslon nomor urut satu, Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.

Untuk diketahui sebelumnya pemohon mengajukan gugatan atas dasar dugaan pelanggaran oleh Johannes Rettob terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Johannes Rettob digugat melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menjabat Plt Bupati Mimika

Meski begitu, MK beranggapan bukti dan argumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Uskup Timika Mgr. Bernardus Bofitwos Tegas Menolak Perluasan Perkebunan Sawit dan PSN

Perkuat Misi YPPK, Uskup Timika: Ide Sudah Didiskusikan, Saatnya Bersinergi Nyata

20 April 2026
Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

Pemprov Rilis Jumlah Penduduk Papua Tengah 1,38 Juta Jiwa, Kabupaten Mimika Terbanyak

20 April 2026
Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

Longsor di Keerom Akibatkan Jalan Trans Papua Putus Total, Distribusi Bahan Makanan Terhenti

20 April 2026
Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

20 April 2026
Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

Dua Rumah di Kadun Jaya Mimika Terbakar, Seluruh Isi Rumah Hangus Tak Tersisa

20 April 2026
Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

20 April 2026

POPULER

  • Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    Wabup Emanuel: Hari Ini Wapres Kunjungi Timika, Rumput Belum Dibabat, Sampah Masih Menumpuk

    608 shares
    Bagikan 243 Tweet 152
  • Wapres Gibran Dijadwalkan akan Berkunjung ke Toko Meriah Timika dan Sentra Pendidikan

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    572 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Pemerintah Resmi Naikkan Harga BBM di Seluruh Wilayah Papua

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kode Wanita Berjaket Loreng Terekam CCTV Sebelum Gedung RSUD Paniai Terbakar

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Dinas Kesehatan Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat

Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Sidang Sengketa Pilkada Puncak, MK Tolak Seluruh Permohonan Peniel Waker-Saulinus Murib

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Gallery Foto Dinkes Mimika Resmi Luncurkan Program Cek Kesehatan Gratis Kado Ulang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id