TIMIKA, Koranpapua.id- Hari ini, Senin 24 Februari 2025, Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan 40 gugatan hasil Pilkada (PHP-Kada) tahun 2024.
Keputusan tersebut merupakan penyelenggaraan Pilkada yang berlanjut ke tahap akhir pada sidang pembuktian.
Dari 40 gugatan yang disidangkan di MK, salah satunya adalah sengketa Pilkada Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah yang diajukan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 2, Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi (MP3).
Dalam persidangan dengan nomor perkara PHPU272/PHPU. BUP-XXIII/2025 yang dibuka untuk umum tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan yang diajukan Paslon MP3.
Mahkamah dalam pertimbangannya mengungkapkan, dalil-dalil permohonan tidak cukup kuat beralasan menurut hukum.
“Mengadili, Dalam Pokok Permohonan Menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Ruang Sidang Pleno Gedung I Mahkamah Konstitusi di Jakarta, Senin 24 Februari 2025.
Perihal dalil pemohon terkait adanya pelanggaran terhadap sistem pemilihan berupa adanya dugaan pemungutan suara yang dilakukan dengan sistem noken di beberapa TPS.
Mahkamah menilai dalil pemohon tidak beralasan menurut hukum setelah mahkamah membaca semua alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
“Berdasarkan dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum maka Mahkamah berpendapat dalil pemohon dan tidak berdasar menurut hukum untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo.
Dengan ditolaknya gugatan MP3, maka secara resmi Paslon nomor urut satu, Johannes Rettob- Emanuel Kemong (JOEL) dipastikan siap dilantik menjadi Bupati dan Wakil Bupati Mimika periode 2025-2030.
Untuk diketahui sebelumnya pemohon mengajukan gugatan atas dasar dugaan pelanggaran oleh Johannes Rettob terkait Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Johannes Rettob digugat melakukan penggantian pejabat dalam periode yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menjabat Plt Bupati Mimika
Meski begitu, MK beranggapan bukti dan argumen yang disampaikan tidak memenuhi syarat untuk membatalkan hasil pemilihan. (Redaksi)