TIMIKA, Koranpapua.id– Aktivitas pengambilan material bukan logam dan batuan (Galian C) yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.
Salah satu aktivitas Galian C yang nyata-nyata merusak lingkungan termasuk fasilitas jalan yakni yang berlokasi di Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih SP2, Timika.
Anehnya usaha Galian C ini sudah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, namun aktivitasnya tetap berjalan sampai saat ini.
Melihat kondisi ini, Iwan Anwar, Ketua Sementara DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut.
Menurutnya, penutupan Galian C ini merupakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.
“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena menyangkut Galian C ini setidaknya merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan kepada koranpapua.id, Jumat 14 Februari 2025.
Dikatakan, jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.
“Kota Timika kalau kita lihat dari udara, banyak bolong-bolong itu artinya aktivitas Galian C yang selama ini tidak memiliki izin atau tidak sesuai lokasi yang ditentukan dan sangat merusak lingkungan,” Jelasnya
Menurutnya, jika hal itu tidak ditindak maka aktivitas Galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun merusak fasilitas jalan umum dan menggangu arus lalintas di jalan raya saat ada bongkar muat.
“Terutama menyangkut debu batu-batu yang berjatuhan di jalan raya, karena itu harus di tertibkan,” timpal Iwan Anwar.
Dia menghimbau agar Pemkab Mimika melalui Dinas Satpol-PP segera mungkin menegakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.
Iwan menyampaikan dalam menegakan Instruksi Bupati perlu ada anggaran yang disiapkan pemerintah, sebab menegakan aturan tersebut membutuhkan biaya operasional.
Sehingga disamping Perda dan Perbup ditegakkan, tentunya diperhatikan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dimiliki Satpol-PP.
“Kalau kita betul betul tegakan peraturan tersebut maka setidaknya Satpol PP ini ditingkatkan, jangan hanya kita menuntut tegakan Perda sementara tidak didukung sarana dan prasarana,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Petrus Yumte Pj Sekda Mimika menyebut bahan material yang diambil dari Galian C dibutuhkan untuk suport pembangunan di daerah ini.
Namun untuk lokasi pengambilan harus direvisi kembali supaya tidak sembarang tempat.
“Jadi tidak asal gali dimana-mana yang merusak lingkungan. Ini menjadi ancaman untuk kita. Masyarakat yang masih sayang Kota Timika berhubungan saja dengan pengambilan Galian C di Iwaka,” ujar Petrus Rabu, 12 Februari 2025. (Redaksi)