ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 10, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

15 Februari 2025
0
Aktivitas Galian C di Jembatan Selamat Datang Dinilai Merusak Lingkungan, Iwan Anwar Minta Pemkab Mimika Segera Ambil Langkah Tegas

Iwan Anwar, Ketua DPRK Mimika sementara.(Foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Aktivitas pengambilan material bukan logam dan batuan (Galian C) yang tidak terkontrol mengakibatkan kerusakan lingkungan di sekitar lokasi tersebut.

Salah satu aktivitas Galian C yang nyata-nyata merusak lingkungan termasuk fasilitas jalan yakni yang berlokasi di Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih SP2, Timika.

ADVERTISEMENT

Anehnya usaha Galian C ini sudah mendapatkan kecaman dari berbagai pihak, namun aktivitasnya tetap berjalan sampai saat ini.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Melihat kondisi ini, Iwan Anwar, Ketua Sementara DPRK Mimika meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika mengambil langkah tegas untuk menutup aktivitas tersebut.

Baca Juga

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Menurutnya, penutupan Galian C ini merupakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 dan Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yang menetapkan kawasan pertambangan Galian C hanya diperbolehkan di Kali Iwaka.

“Kita berharap pemerintah mengambil sikap dan tindakan yang tegas karena menyangkut Galian C ini setidaknya merusak lingkungan, jika tidak ditata dan diolah dengan baik,” tegas Iwan kepada koranpapua.id, Jumat 14 Februari 2025.

Dikatakan, jika pemerintah tidak memberlakukan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021 tersebut, maka terjadi kesembrautan dan akan berdampak terhadap penataan kota kedepan.

“Kota Timika kalau kita lihat dari udara, banyak bolong-bolong itu artinya aktivitas Galian C yang selama ini tidak memiliki izin atau tidak sesuai lokasi yang ditentukan dan sangat merusak lingkungan,” Jelasnya

Menurutnya, jika hal itu tidak ditindak maka aktivitas Galian C tersebut bukan hanya merusak lingkungan, namun merusak fasilitas jalan umum dan menggangu arus lalintas di jalan raya saat ada bongkar muat.

“Terutama menyangkut debu batu-batu yang berjatuhan di jalan raya, karena itu harus di tertibkan,” timpal Iwan Anwar.

Dia menghimbau agar Pemkab Mimika melalui Dinas Satpol-PP segera mungkin menegakan Instruksi Bupati Mimika Nomor 5 Tahun 2021.

Iwan menyampaikan dalam menegakan Instruksi Bupati perlu ada anggaran yang disiapkan pemerintah, sebab menegakan aturan tersebut membutuhkan biaya operasional.

Sehingga disamping Perda dan Perbup ditegakkan, tentunya diperhatikan juga Sumber Daya Manusia (SDM) dan sarana prasarana yang dimiliki Satpol-PP.

“Kalau kita betul betul tegakan peraturan tersebut maka setidaknya Satpol PP ini ditingkatkan, jangan hanya kita menuntut tegakan Perda sementara tidak didukung sarana dan prasarana,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, Petrus Yumte Pj Sekda Mimika menyebut bahan material yang diambil dari Galian C dibutuhkan untuk suport pembangunan di daerah ini.

Namun untuk lokasi pengambilan harus direvisi kembali supaya tidak sembarang tempat.

“Jadi tidak asal gali dimana-mana yang merusak lingkungan. Ini menjadi ancaman untuk kita. Masyarakat yang masih sayang Kota Timika berhubungan saja dengan pengambilan Galian C di Iwaka,” ujar Petrus Rabu, 12 Februari 2025. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

Kasus Penembakan Pendulang Dilaporkan ke Polisi, Ikemal dan YLBHI Papua Tengah Tuntut Keadilan

10 Juli 2025
Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Gallery Foto Dinas Pusipda Mimika Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

Berlangsung Tiga Hari, Dinas Pusipda Mimika Sukses Selenggarakan Sosialisasi JIKN dan SIKN

10 Juli 2025
Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

Pesawat Kargo Alda Air Alami Insiden Pecah Ban di Bandara Mulia

10 Juli 2025
Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

Ikrar Setia Kepada Ibu Pertiwi, Empat Anggota KKB Mengaku Menyesal Pisah dari NKRI

10 Juli 2025
Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

Pemprov Papua Barat Kucurkan Rp45,8 Miliar untuk Lembaga Keagamaan dan Ormas

10 Juli 2025

POPULER

  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1474 shares
    Bagikan 590 Tweet 369
  • Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1993 shares
    Bagikan 797 Tweet 498
  • Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    930 shares
    Bagikan 372 Tweet 233
  • Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

    727 shares
    Bagikan 291 Tweet 182
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    894 shares
    Bagikan 358 Tweet 224
  • Retret yang Dibubarkan: Luka Lama Kebebasan Beragama di Negeri Pancasila

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
Next Post
PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

PDRB Mencapai Rp 720 Juta, Mimika Masuk 12 Kabupaten Terkaya di Indonesia

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Satgas Operasi Damai Cartenz 2025 Kejar KKB Usai Bakar Gedung Sekolah di Puncak

Maju Sebagai Calon Wakil Gubernur, Ketua AMKI Papua Tengah Pertanyakan Status Agustinus Anggaibak

Intelektual Puncak Minta DPP Parpol Batalkan Calon yang Gagal Kepala Daerah untuk Diproses Menjadi Anggota Legislatif

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id