JAYAPURA, Koranpapua.id- Kepolisian Polda Papua melalui Direktorat Polairud melakukan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 6.159,37 gram.
Pemusnahan yang dilakukan dengan cara dibakar berlangsung di Dermaga Dit Polairud Polda Papua, Kota Jayapura, Kamis 13 Februari 2025.
Hadir dalam pemusnahan tersebut AKBP Herzoni Saragih, S.I.K, M.H., Wadir Polairud Polda Papua, Achmad Kobarubun, S.H, Jaksa Penuntut Umum, dan juga kelima tersangka.
Herzoni dalam kesempatan itu mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan syarat formil yang harus dilaksanakan dalam melakukan tahap dua pada kejaksaan.
“Barang bukti hasil ungkapan Direktorat Narkoba Polda Papua sekaligus akan dimusnahkan berupa Narkoba jenis Ganja yang diamankan dari tersangka SSM seberat 173,34 gram,” ujar Herzoni.
Sedangkan barang bukti Ganja yang diamankan dari empat tersangka berinisial HA seberat 163 gram, AK seberat 145,07 gram ganja, EB dan JP dengan barang bukti 5.677, 96 gram.
“Jadi, untuk total keseluruhan barang bukti yang diamankan seberat 6.159,37 gram jenis ganja,” jelasnya. (Redaksi)