ADVERTISEMENT
Sabtu, Oktober 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tokoh Agama Islam Mimika Dibekali Sembilan Nilai Anti Korupsi, Pj Bupati Yonathan: Ada 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi

Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

12 Februari 2025
0

Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika memberikan edukasi mengenai 9 nilai anti korupsi kepada tokoh agama Islam Mimika, Rabu 12 Februari 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tokoh Agama Islam bersama 25 kiai muda Mimika mendapatkan pembekalan sembilan nilai anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi edukasi ini diberikan oleh Yonathan Demme Tangdilintin, Pj. Bupati Mimika bertepatan dengan momen wisuda dan pengukuhan kiai muda Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

Untuk diketahui para kiai muda ini merupakan program Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri KH. Saiful Islam Al-Payage, Ketua MUI Papua, KH. H. Ustad Muhammad Amin, Ketua MUI Mimika, Soter Philipus Maturbongs, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan umat Islam lainnya.

Baca Juga

Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

Di hadapan tokoh agama dan kiai muda Mimika, Yonathan menjelaskan ada 30 jenis korupsi, mulai dari korupsi kecil (petty corruption) sampai korupsi kelas kakap (grand corruption).

Namun dari 30 jenis korupsi ini, KPK melakukan klasifikasi menjadi tujuh golongan jenis korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APK) dan 70 persen lebih terkait barang barang dan jasa ditangani KPK.

Yonathan menyebutkan tujuh klasifikasi korupsi tersebut yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Dikatakan, bicara korupsi bukan hanya mengenai merugikan keuangan negara yang timbul dari mark up.

Tetapi juga urusan perdata dan pidana dengan menyogok hakim juga terkena pasal korupsi meskipun tanpa merugikan keuangan negara.

“Menyuap hakim adalah tindakan korupsi yang meluluhlantakan keadilan dalam penegakan hukum. Kita tahu sekarang yang namanya hakim wakil Tuhan di dunia. Mereka yang menentukan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah. Bahkan bisa hukuman mati,” pungkasnya.

Yonathan juga mengingatkan kepada orang yang menyogok harus berhati-hati karena selain hakim, penyuap juga terjerat hukum.

“Saat ini nilai yang dikembangkan oleh KPK dengan sebutan Jumat Bersepeda KK,” ujar Yonathan.

Yonathan menyampaikan untuk melawan korupsi, ada sembilan nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam setiap orang. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin dan peduli.

Di hadapan tokoh umat agama Islam dan para kiai muda, Yonathan mengingatkan dalam hidup harus memperhatikan integritas diri di jalan yang benar.

Sebab, Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

Berikut daftar 30 jenis tindak pidana korupsi:

  1. Menyuap pegawai negeri.
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
  3. Pegawai negeri menerima suap.
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
  5. Menyuap hakim.
  6. Menyuap advokat.
  7. Hakim dan advokat menerima suap.
  8. Hakim menerima suap.
  9. Advokat menerima suap.
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
  12. Pegawai negeri merusakan bukti.
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti.
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
  15. Pegawai negeri memeras.
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
  17. Pemborong membuat curang.
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YPMAK Dorong Akses Transportasi ke Pesisir dan Pegunungan Mimika

YPMAK Dorong Akses Transportasi ke Pesisir dan Pegunungan Mimika

16 Oktober 2026
26 Orang Tewas dalam 239 Kecelakaan di Mimika Selama Delapan Bulan

26 Orang Tewas dalam 239 Kecelakaan di Mimika Selama Delapan Bulan

16 Oktober 2026
Hadiri Tabligh Akbar di Mimika, Habib Husein Ja’far Ajak Warga Rawat Keberagaman

Hadiri Tabligh Akbar di Mimika, Habib Husein Ja’far Ajak Warga Rawat Keberagaman

16 Oktober 2026
Dana Otsus Mimika Terserap 45 Persen, Tahap II dan III Dikebut Desember

Dana Otsus Mimika Terserap 45 Persen, Tahap II dan III Dikebut Desember

16 Oktober 2026
Dua Botol Vodka Disamarkan sebagai Air Mineral, Diamankan di Bandara Timika

Dua Botol Vodka Disamarkan sebagai Air Mineral, Diamankan di Bandara Timika

16 Oktober 2026
Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

Kunjungi Puskesmas Amar, Dinkes Mimika Tekankan Disiplin dan Kebersihan

16 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    804 shares
    Bagikan 322 Tweet 201
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Gallery Foto Distanbun Mimika Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz di Naena Muktipura

280 Hektar Lahan Padi Irigasi Tadah Hujan Dibuka di Nabire, Tahun Ini Rencana Tambah 1.000 Hektar

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id