ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tokoh Agama Islam Mimika Dibekali Sembilan Nilai Anti Korupsi, Pj Bupati Yonathan: Ada 30 Jenis Tindak Pidana Korupsi

Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

12 Februari 2025
0

Yonathan Demme Tangdilintin, Pj Bupati Mimika memberikan edukasi mengenai 9 nilai anti korupsi kepada tokoh agama Islam Mimika, Rabu 12 Februari 2025. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Tokoh Agama Islam bersama 25 kiai muda Mimika mendapatkan pembekalan sembilan nilai anti korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Materi edukasi ini diberikan oleh Yonathan Demme Tangdilintin, Pj. Bupati Mimika bertepatan dengan momen wisuda dan pengukuhan kiai muda Mimika, Rabu 12 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Untuk diketahui para kiai muda ini merupakan program Pendidikan Kader Ulama (PKU) angkatan pertama yang dilakukan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Acara yang berlangsung di salah satu hotel di Timika dihadiri KH. Saiful Islam Al-Payage, Ketua MUI Papua, KH. H. Ustad Muhammad Amin, Ketua MUI Mimika, Soter Philipus Maturbongs, Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) dan umat Islam lainnya.

Baca Juga

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Di hadapan tokoh agama dan kiai muda Mimika, Yonathan menjelaskan ada 30 jenis korupsi, mulai dari korupsi kecil (petty corruption) sampai korupsi kelas kakap (grand corruption).

Namun dari 30 jenis korupsi ini, KPK melakukan klasifikasi menjadi tujuh golongan jenis korupsi yang ditangani Aparat Penegak Hukum (APK) dan 70 persen lebih terkait barang barang dan jasa ditangani KPK.

Yonathan menyebutkan tujuh klasifikasi korupsi tersebut yakni, kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang dan benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.

Dikatakan, bicara korupsi bukan hanya mengenai merugikan keuangan negara yang timbul dari mark up.

Tetapi juga urusan perdata dan pidana dengan menyogok hakim juga terkena pasal korupsi meskipun tanpa merugikan keuangan negara.

“Menyuap hakim adalah tindakan korupsi yang meluluhlantakan keadilan dalam penegakan hukum. Kita tahu sekarang yang namanya hakim wakil Tuhan di dunia. Mereka yang menentukan hukuman kepada orang yang terbukti bersalah. Bahkan bisa hukuman mati,” pungkasnya.

Yonathan juga mengingatkan kepada orang yang menyogok harus berhati-hati karena selain hakim, penyuap juga terjerat hukum.

“Saat ini nilai yang dikembangkan oleh KPK dengan sebutan Jumat Bersepeda KK,” ujar Yonathan.

Yonathan menyampaikan untuk melawan korupsi, ada sembilan nilai anti korupsi yang harus ditanamkan dalam setiap orang. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, kerja keras, adil, disiplin dan peduli.

Di hadapan tokoh umat agama Islam dan para kiai muda, Yonathan mengingatkan dalam hidup harus memperhatikan integritas diri di jalan yang benar.

Sebab, Tuhan pemilik kehidupan melihat dan mengetahui semua apa yang dilakukan secara detail, meskipun dilakukan dengan cara sembunyi agar tidak diketahui atasan atau siapapun.

Berikut daftar 30 jenis tindak pidana korupsi:

  1. Menyuap pegawai negeri.
  2. Memberi hadiah kepada pegawai negeri karena jabatannya.
  3. Pegawai negeri menerima suap.
  4. Pegawai negeri menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
  5. Menyuap hakim.
  6. Menyuap advokat.
  7. Hakim dan advokat menerima suap.
  8. Hakim menerima suap.
  9. Advokat menerima suap.
  10. Pegawai negeri menggelapkan uang atau membiarkan penggelapan.
  11. Pegawai negeri memalsukan buku untuk pemeriksaan administrasi.
  12. Pegawai negeri merusakan bukti.
  13. Pegawai negeri membiarkan orang lain merusakkan bukti.
  14. Pegawai negeri membantu orang lain merusakkan bukti.
  15. Pegawai negeri memeras.
  16. Pegawai negeri memeras pegawai negeri yang lain.
  17. Pemborong membuat curang.
  18. Pengawas proyek membiarkan perbuatan curang.
  19. Rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  20. Pengawas rekanan TNI/Polri berbuat curang.
  21. Penerima barang TNI/Polri membiarkan perbuatan curang.
  22. Pegawai negeri menyerobot tanah negara sehingga merugikan orang lain.
  23. Pegawai negeri turut serta dalam pengadaan yang diurusnya.
  24. Pegawai negeri menerima gratifikasi dan tidak melaporkan ke KPK.
  25. Merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi.
  26. Tersangka tidak memberikan keterangan mengenai kekayaan.
  27. Bank yang tidak memberikan keterangan rekening tersangka.
  28. Saksi atau ahli yang tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan palsu.
  29. Seseorang yang memegang rahasia jabatan, namun tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan palsu.
  30. Saksi yang membuka identitas pelapor. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

9 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    870 shares
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Mimika dan Nabire Jadi Pusat Lumbung Pangan untuk Wilayah Papua Tengah

Gallery Foto Distanbun Mimika Panen Perdana Padi Gogo Varietas Inpago 13 Fortiz di Naena Muktipura

280 Hektar Lahan Padi Irigasi Tadah Hujan Dibuka di Nabire, Tahun Ini Rencana Tambah 1.000 Hektar

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Dalam Sepekan Dua Petugas Kebersihan Kota Timika Dianiaya, Pj Bupati Mimika Turun Langsung ke Polsek Miru

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id