ADVERTISEMENT
Sabtu, Juni 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Ringkas Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penada di Timika

Polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa motor dan penadah ke Polsek Mimika Baru.

27 Januari 2025
0
Polisi Ringkas Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penada di Timika

JM dan SK saat diamkan Polisi di Polsek Mimika Baru.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Personil Polsek Mimika Baru, Polres Mimika berhasil meringkus JM dan SK pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kedua pelaku ini terlalu nekat, kali ini sepeda motor yang dicuri adalah milik oknum polisi yang berdinas di Polres Mimika.

ADVERTISEMENT

Alamat Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni seputaran kompleks Keuskupan, Jalan Cenderawasih, SP2 Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan AB pembeli motor yang diduga merupakan penada.

Baca Juga

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

Namun saat ini polisi masih perlu melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.

I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menjelaskan pencurian berawal ketika KR istri pemilik motor memarkirkan kendaraan di depan rumahnya, dengan kondisi kunci masih tergantung.

“Dia markir di depan rumahnya sebentar saja dan lupa cabut kunci motor. Kesempatan itulah digunakan oleh kedua pelaku membawa kabur motor,” ungkapnya pada awak media Senin, 27 Januari 2025.

Melihat motornya tidak ada KR kemudian melaporkan ke Polsek Mimika Baru pada tanggal 4 Desember 2024.

Dengan adanya laporan tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

“Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 23 Januari 2024 oleh anggota Satreskrim Polres Mimika yang kemudian diserahkan ke Polsek Mimika Baru,” jelasnya.

“Kita lakukan pendalaman cocok dengan LP yang terbit pada tanggal 4 Desember 2024,” tambahnya.

Kepada polisi pelaku mengaku motor yang dicuri selanjutnya dijual kepada seseorang yang tinggal di kompleks Gorong- Gorong Timika yang diduga merupakan penada.

Polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa motor dan penadah ke Polsek Mimika Baru.

“Setelah kita cocokan sesuai dengan nomor mesin, cuman ada beberapa yang diganti berupa warna pelek dan lampu serta pernak pernik lainnya,” jelasnya.

I Ketut Siartika menuturkan, pelaku SK sudah tercatat pernah masuk penjara dengan kasus pencurian dan kasus penganiayaan, sementara JM mengaku baru pertama kali terlibat pencurian.

Keduanya saat ini ditahan di Polsek Mimika Baru dan akan dikenakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman lima tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

12 Juni 2026
100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

100 Satwa Dilindungi Asal Papua Berhasil Diamankan di Tanjung Periok Jakarta

12 Juni 2026
“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

“Honai Polsek Belajar” Cara Polsek Tembagapura Cerdaskan Anak-anak Pedalaman Mimika

12 Juni 2026
Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

Belasan Anak-anak Kokonao Siap Berlaga di Mini Soccer Kapolda Papua Tengah Cup

12 Juni 2026
DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

DPMPTSP Mimika Gelar Sosialisasi PP 28/2025, Hadirkan Kementerian Investasi dan ATR/BPN

12 Juni 2026
Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

Dinkes Mimika Evaluasi Program, Perkuat Layanan Kesehatan Usia Sekolah

12 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Viral Nakes Jalan Kaki 12 Jam ke Banti, Bupati Mimika: Saya Marah, Tidak Ada Maaf

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    883 shares
    Bagikan 353 Tweet 221
  • Terima Audiensi KSBSI, Irma Suryani Ingatkan PT SWPI Jangan Abaikan Pesangon 700 Pekerja

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Putusan Sengketa Pilkada Dijadwalkan Tanggal 11-13 Februari, Saldi Isra Minta Semua Bisa Menerima Hasilnya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Minta Pengawasan Penggunaan DD di Mimika Diperketat, Marianus Sebut Tidak Ada Bukti di Lapangan

Peringati Isra Miraj 1446 H di Masjid Al-Ikhlas SP 5, Ustadz Somad Ajak Umat Islam Ramaikan Masjid dengan Sholat Lima Waktu

Peringati Isra Miraj 1446 H di Masjid Al-Ikhlas SP 5, Ustadz Somad Ajak Umat Islam Ramaikan Masjid dengan Sholat Lima Waktu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id