ADVERTISEMENT
Senin, September 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Polisi Ringkas Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penada di Timika

Polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa motor dan penadah ke Polsek Mimika Baru.

27 Januari 2025
0
Polisi Ringkas Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penada di Timika

JM dan SK saat diamkan Polisi di Polsek Mimika Baru.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Personil Polsek Mimika Baru, Polres Mimika berhasil meringkus JM dan SK pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) di Kota Timika, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Kedua pelaku ini terlalu nekat, kali ini sepeda motor yang dicuri adalah milik oknum polisi yang berdinas di Polres Mimika.

ADVERTISEMENT

Alamat Tempat kejadian Perkara (TKP) yakni seputaran kompleks Keuskupan, Jalan Cenderawasih, SP2 Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selain meringkus kedua pelaku, polisi juga mengamankan AB pembeli motor yang diduga merupakan penada.

Baca Juga

MRP Papua: Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan

Jaksa Masuk Sekolah Sasar 16 SD di Mimika, Pelajar Diajak Berani Lawan Bullying

Namun saat ini polisi masih perlu melakukan pengembangan terhadap yang bersangkutan.

I Ketut Siartika, Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, menjelaskan pencurian berawal ketika KR istri pemilik motor memarkirkan kendaraan di depan rumahnya, dengan kondisi kunci masih tergantung.

“Dia markir di depan rumahnya sebentar saja dan lupa cabut kunci motor. Kesempatan itulah digunakan oleh kedua pelaku membawa kabur motor,” ungkapnya pada awak media Senin, 27 Januari 2025.

Melihat motornya tidak ada KR kemudian melaporkan ke Polsek Mimika Baru pada tanggal 4 Desember 2024.

Dengan adanya laporan tersebut aparat kepolisian melakukan penyelidikan.

“Pelaku kemudian diamankan pada tanggal 23 Januari 2024 oleh anggota Satreskrim Polres Mimika yang kemudian diserahkan ke Polsek Mimika Baru,” jelasnya.

“Kita lakukan pendalaman cocok dengan LP yang terbit pada tanggal 4 Desember 2024,” tambahnya.

Kepada polisi pelaku mengaku motor yang dicuri selanjutnya dijual kepada seseorang yang tinggal di kompleks Gorong- Gorong Timika yang diduga merupakan penada.

Polisi kemudian menuju ke lokasi yang dimaksud dan menemukan barang bukti. Polisi kemudian membawa motor dan penadah ke Polsek Mimika Baru.

“Setelah kita cocokan sesuai dengan nomor mesin, cuman ada beberapa yang diganti berupa warna pelek dan lampu serta pernak pernik lainnya,” jelasnya.

I Ketut Siartika menuturkan, pelaku SK sudah tercatat pernah masuk penjara dengan kasus pencurian dan kasus penganiayaan, sementara JM mengaku baru pertama kali terlibat pencurian.

Keduanya saat ini ditahan di Polsek Mimika Baru dan akan dikenakan Pasal 363 KUHAP dengan ancaman lima tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dua Terduga Pelaku Penikaman Diamankan, Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Dibuka

MRP Papua: Masyarakat Adat Jangan Hanya Jadi Penonton Pembangunan

13 September 2026
Dua Terduga Pelaku Penikaman Diamankan, Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Dibuka

Jaksa Masuk Sekolah Sasar 16 SD di Mimika, Pelajar Diajak Berani Lawan Bullying

13 September 2026
Dua Terduga Pelaku Penikaman Diamankan, Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Dibuka

Dua Terduga Pelaku Penikaman Diamankan, Jalan Timika-Mapurujaya Kembali Dibuka

13 September 2026
Empat Korban Masih Hilang, Operasi SAR Perahu Ketinting di Asmat Diusulkan Ditutup

Empat Korban Masih Hilang, Operasi SAR Perahu Ketinting di Asmat Diusulkan Ditutup

13 September 2026
191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

191 KK Kampung Mawokauw Jaya di Timika Terima Bantuan Beras Bulog

13 September 2026
Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

13 September 2026

POPULER

  • Pertamina Sanksi 19 SPBU di Papua-Maluku, Dua di Antaranya di Mimika

    Bermodal Nomor Togel, 3 Pelaku Hipnotis Korban dan Kuras Uang di Sentani

    602 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Tiga Petugas Tewas Ditembak OTK Saat Distribusi Bahan Pangan di Jayawijaya

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Polisi Beberkan Kronologi Penembakan Tiga Pegawai Dinas Pertanian di Jayawijaya

    563 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Pria Ditemukan Tewas di Jalan Kelimutu Timika, Motor dan HP Diduga Dibawa Pelaku

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Putusan Sengketa Pilkada Dijadwalkan Tanggal 11-13 Februari, Saldi Isra Minta Semua Bisa Menerima Hasilnya

Lemasko Segera Surati Polres Mimika Selesaikan Persoalan Tambang Emas Ilegal di Kapiraya

Minta Pengawasan Penggunaan DD di Mimika Diperketat, Marianus Sebut Tidak Ada Bukti di Lapangan

Peringati Isra Miraj 1446 H di Masjid Al-Ikhlas SP 5, Ustadz Somad Ajak Umat Islam Ramaikan Masjid dengan Sholat Lima Waktu

Peringati Isra Miraj 1446 H di Masjid Al-Ikhlas SP 5, Ustadz Somad Ajak Umat Islam Ramaikan Masjid dengan Sholat Lima Waktu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id