TIMIKA, Koranpapua.id– Dua terduga pelaku penikaman yang menewaskan Muhammad Ramadani diamankan polisi di Kompleks Nduga, Kilometer 11, Kabupaten Mimika, Minggu 13 September 2026 siang.
Setelah keduanya diamankan, keluarga korban membuka palang di Kilometer 10 yang sebelumnya menutup akses Jalan Poros Timika-Mapurujaya.
Kapolsek Mimika Timur Iptu Alex Soumilena mengatakan, kedua terduga pelaku diamankan setelah polisi berkoordinasi dengan keluarga dan kepala suku dari pihak terduga pelaku.
Alex bersama personelnya menjemput langsung kedua terduga pelaku di Kilometer 11. Setelah itu, keduanya dibawa ke Mapolres Mimika di Mile 32 untuk menjalani pemeriksaan.
“Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Mimika Mile 32. Saya bersama tim yang menjemput pelaku di KM 11,” ujar Alex saat dikonfirmasi.
Penangkapan tersebut membuat situasi di lokasi pemalangan berangsur kondusif. Keluarga korban sebelumnya memalang jalan sebagai bentuk tuntutan agar polisi segera mengamankan pihak yang diduga terlibat dalam penikaman Ramadani.
Alex mengatakan, palang dibuka setelah keluarga mendapat kepastian bahwa kedua terduga pelaku telah berada dalam pengamanan polisi.
“Palang jalan sudah dibuka setengah jam yang lalu. Karena kita sudah amankan pelaku, maka keluarga membuka palang,” katanya.
Dengan dibukanya palang, arus kendaraan di Jalan Poros Timika-Mapurujaya, termasuk akses menuju Pelabuhan Pomako, kembali normal. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru









