ADVERTISEMENT
Sabtu, April 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Siswi SMP di Timika, Kapolres: Apabila Terbukti Bisa Dipecat

Kapolres memastikan korban mendapatkan jaminan melalui pendampingan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika.

17 Januari 2025
0
Oknum Polisi Diduga Rudapaksa Siswi SMP di Timika, Kapolres: Apabila Terbukti Bisa Dipecat

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sedih mendengar kabar ini. Bagaimana tidak, oknum polisi yang seharusnya memberikan perlindungan kepada masyarakat, malah melakukan tindakan yang tidak terpuji.

Oknum polisi berinisial MK yang pernah bertugas sebagai ajudan salah satu calon Bupati Mimika itu, kini sudah ditangkap dan ditahan untuk menjalani proses hukum.

ADVERTISEMENT

AKBP Billyandha Hildiario Budiman, Kapolres Mimika kepada awak media membenarkan adanya laporan terkait dugaan rudapaksa oleh anak buahnya terhadap salah satu siswa SMP di Timika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

AKBP Billyandha menegaskan, jika dalam pemeriksaan yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana perlindungan anak, maka anggota tersebut akan mendapatkan saksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

“Terbukti bersalah akan ditindak tegas. Saat ini oknum polisi telah ditahan sambil menunggu penyilidikan lebih lanjut. Ikuti saja proses hukumnya,” ujar Kapolres kepada awak media, Jumat 17 Januari 2025.

Selain ditindak tegas, apabila terbukti oknum polisi tersebut juga terancam pidana dan sanksi termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Kapolres memastikan korban mendapatkan jaminan melalui pendampingan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Mimika.

Diketahui, kasus yang yang melibatkan oknum anggota Polres Mimika ini dilaporkan oleh MD, sebagaimana tercantum dalam laporan polisi nomor: LP/B/31/2025/SPKT/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA tanggal 10 Januari 2025.

Untuk diketahui kasus rudapaksa yang dilakukan oknum polisi tersebut terjadi tanggal 8 Januari 2025 di SP4, Kelurahan Wonosari Jaya, Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Perbuatan tidak terpuji pelaku terkuak setelah korban bercerita kepada pelapor bahwa pelaku telah memperkosa dirinya.

Pelaku memaksa korban membuka pakaian, kemudian pelaku menyalurkan hasratnya. Setelah puas korban ditinggalkan begitu saja. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

Cekcok Berujung Parang! Pria di Timika Sabet Tetangga, Korban Luka Parah di Kepala

17 April 2026
Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

Kontak Tembak Satgas Damai Cartenz dan KKB di Yahukimo

16 April 2026
Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

Di Hadapan Dandim dan Danyon Brimob, Komisi I DPRK Mimika Soroti Tingginya Kasus Begal di Timika

16 April 2026
Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

Tim Gabungan TNI-Polri  Evakuasi Pengungsi Korban KKB Legagak Telengeng ke RSUD Mulia

16 April 2026
Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

Kuasai Markas OPM di Nduga, Koops Habema Sita Senjata Api dan Puluhan Butir Amunisi

16 April 2026
Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

Persit Kodim Mimika Ubah Batu Pryite jadi Aksesoris Bernilai Tinggi, Kini Diminati Pasar

16 April 2026

POPULER

  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
80 Persen OAP Bakal Direkrut Menjadi Karyawan Pabrik Semen Tanpa Syarat

80 Persen OAP Bakal Direkrut Menjadi Karyawan Pabrik Semen Tanpa Syarat

Briptu Iqbal Gugur Setelah Peluru Terkena Leher, Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Briptu Iqbal Gugur Setelah Peluru Terkena Leher, Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Pj Bupati Yonathan Ingatkan Masyarakat Mimika Disiplin Membuang Sampah, Perda Sampah Perlu Ditegakkan

Pj Bupati Yonathan Ingatkan Masyarakat Mimika Disiplin Membuang Sampah, Perda Sampah Perlu Ditegakkan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id