JAYAPURA, Koranpapua.id- Masyarakat yang hendak mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) disarankan melalui online menggunakan aplikasi Polri Super App.
Melalui aplikasi ini dapat menghindari terjadi Pungutan Liar (Pungli), serta pembuatannya lebih mudah, cepat dan praktis.
Hal ini disampaikan Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura Kota melalui AKP Piter Rumkorem, S.H, Kasat Intelkam, Senin 6 Januari 2024.
Dikatakan, pembuatan SKCK secara online merupakan program langsung dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia di Jakarta.
Program itu diturunkan berdasarkan beberapa keputusan, termasuk sistem kinerja terstruktur Polri untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Kiranya pembuatan SKCK secara online ini lebih mempermudah pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Pengurusan SKCK online ini sangat praktis, karena dapat dilakukan dimana saja, tanpa perlu mondar-mandir ke kantor polisi.
Piter juga menyarankan sistem online juga dapat digunakan untuk pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Bisa langsung online ke Bank BRI, hal itu juga bertujuan untuk menghindari terjadinya Pungli,” pungkasnya.
AKP Piter menyampaikan, institusi kepolisian selalu ingin memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Karenanya pembuatan SKCK online ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menikmati pelayanan Polri di era modernisasi saat ini.
“Jaman sekarang semuanya bisa diakses cukup melalui handphone atau secara online,” tandasnya.
Ia berharap dengan adanya program baru ini, dapat berguna untuk pelayanan kepada masyarakat, karena lebih cepat, praktis dan tanpa Pungli.
Untuk mekanisme pembuatan secara online, AKP Piter mempersilakan masyarakat untuk mengakses melalui media sosial resmi Polresta Jayapura Kota. (Redaksi)