JAYAPURA, Koranpapua.id- Kasus penembakan yang terjadi Rabu 1 Januari 2024 dini hari di Kompleks Perumahan Pemda II Cigombong Blok E No 8 Kota Raja, Abepura, Jayapura, kini dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Penyelidikan dilakukan Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dibackup Bid Labfor dan Dit Reskrimum Polda Papua, terkait adanya laporan warga terkena proyektil senjata api.
Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, Kapolresta Jayapura, Jumat 3 Januari 2024 mengatakan, seorang warga atas nama Justin Sitorus yang saat ini menjabat sebagai Kadis Perhubungan Kota Jayapura, mengadukan peristiwa penembakan terhadap dirinya.
Kapolresta menerangkan, menurut pengaduan korban ke polisi bahwa peristiwa penembakan berawal saat korban bersama keluarga sedang melaksanakan ibadah kunci tahun di rumahnya.
Kemudian saat masuk tanggal 1 Januari sekitar pukul 00.05 WIT atau tepatnya di akhir ibadah, secara tiba-tiba ada benda yang jatuh dari plafon rumah dan mengenai dada sebelah kiri dan mengakibatkan korban terjatuh.
Korban selanjutnya dilarikan ke rumah sakit dan dilakukan rontgen. Pada esok harinya dilakukan operasi atau bedah luka (jahit luka terbuka), namun tidak ditemukan adanya serpihan atau sisa proyektil yang bersarang dalam tubuh korban.
Kemudian diketahui bahwa benda yang diduga proyektil tersebut ditemukan di atas meja tamu yang berada di TKP oleh salah satu penghuni rumah korban.
“Jadi tidak benar bila korban ditembak, diduga benda yang diduga peluru tersebut menyasar ke atap rumah korban kemudian jatuh mengenai korban yang saat itu berada di dalam rumah,” ungkap Kapolresta.
Disampaikan Kapolresta, sesuai laporan pengaduan yang dibuat oleh korban, pihaknya akan melakukan penyelidikan tentunya dengan dibackup oleh Bid Labfor dan Dit Reskrimum Polda Papua.
“Korban baru membuat laporan pengaduannya siang tadi, selanjutnya kami akan lakukan penyelidikan di lokasi kejadian. Kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan benda yang diduga proyektil tersebut,” pungkas Kapolresta. (Redaksi)