TIMIKA, Koranpapua.id- Hasi rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika di Distrik Agimuga menjadi sorotan.
Ini setelah tim Paslon Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) dan Alexander Omaleng Yusuf Rombe (AIYE) mengajukan keberatan.
Pasalnya, pada pembacaan hasil perolehan suara, Kamis 5 Desember 2024, Pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong (JOEL) mendapatkan suara penuh dengan perolehan 834 suara.
Sementara MP3 dan AIYE tidak memperoleh suara satupun alias nol. Dari hasil itu, saksi dari Paslon MP3, Gus Mirzah mengklaim terjadi pelanggaran prosedur yang merugikan mereka.
Gus Mirzah menjelaskan pada tanggal 1 Desember 2024, ada proses rekapitulasi PPD di kantor KPU Mimika tanpa kehadiran saksi karena tidak diundang.
“Saksi kami melihat mereka mulai membuka kotak suara dan merekam kejadian tersebut. Namun, saksi kami diusir dari lokasi. Itu jelas pelanggaran terhadap PKPU Nomor 18 Tahun 2024,” jelasnya.
Ia melanjutkan, kejadian itu kemudian dilaporkan ke Bawaslu dan rekapitulasi saat itu dibatalkan.
Rekapitulasi kemudian dijadwalkan ulang pada 2 Desember 2024 dan tim MP3 menemukan lima kotak suara tidak tersegel.
Atas penemuan itu, kemudian diajukan keberatan ke Panitia Pemilihan Distrik (PPD) namun pleno tetap dilanjutkan.
“Kami sudah melaporkan hal ini ke Bawaslu dengan bukti lengkap. Tim kami menolak hasil rekapitulasi Distrik Agimuga,” tegasnya.
Menangapi itu, Salahudin Renyaan, Kordiv pencegahan Bawaslu Mimika menyatakan laporan keberatan terkait Distrik Agimuga masih dalam proses.
“Persoalan status laporan kami tidak menyampaikan dalam forum terbuka, karena ini adalah internal Bawaslu,” terang Salahudin.
Laporan itu hanya di ketahui oleh pelapor, jadi dalam forum seperti ini kami tidak bisa menyampaikan secara langsung.
Dikatakan, untuk laporan terkait Distrik Agimuga masih dalam proses tindak lanjut, karena laporannya baru masuk tanggal 3 Desember 2024.
Sementara itu dari Paslon AIYE, Valen Kei menduga di Distrik Agimuga terjadi sistem noken yang sesuai ketentuan tidak berlaku di Kabupaten Mimika.
Ia beralasan karena ada pernyataan tokoh agama yang menyebutkan bahwa suara di Agimuga sepenuhnya dikerahkan untuk Paslon nomor urut 1.
“Yang lebih aneh, saksi kami tidak tahu lokasi TPS, tapi nama mereka dicantumkan dalam berita acara. Kami juga punya video pernyataan tokoh agama yang menyebutkan bahwa suara di Agimuga diarahkan sepenuhnya untuk Paslon nomor urut 1,” katanya.
Menurutnya, kejadian ini jelas bertentangan dengan hukum termasuk aturan KPU. Dengan alasan itu, Valen meminta KPU Mimika menjadwalkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Distrik Agimuga.
Menangapi permintaan itu, Hironimus Kia Ruma, Kordiv Hukum KPU Mimika, menegaskan pada pleno saat ini difokuskan untuk perolehan suara, bukan prosedur. Sebab tidak ada form keberatan.
“Secara administrasi, keberatan tidak ada dilampirkan dalam form keberatan yang dibacakan PPD, jika nanti ada hasil dari Bawaslu, KPU akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme,” jelas Hiro.
Hasil Perolehan suara Distrik Agimuga akhirnya disepakti dengan catatan ada kejadian khusus. (Redaksi)