ADVERTISEMENT
Rabu, Mei 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Nabire

Pj Gubernur Papua Tengah Ingatkan Gunakan Dana Bantuan Hibah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

"Semoga hibah ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Tengah”.

6 November 2024
0
Pj Gubernur Papua Tengah Ingatkan Gunakan Dana Bantuan Hibah Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Penandatangan naskah hibah oleh Anwar Harun Damanik, Pj Gubernur Papua Tengah. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Anwar H. Damanik, S.STP., MM, Pj Gubernur Papua Tengah melakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan yang berlangsung di kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa 5 November 2024 melibatkan penerima hibah dari berbagai lembaga Pendidikan.

ADVERTISEMENT

Anwar Damanik dalam kesempatan itu mengatakan, penandatangan naskah hibah ini adalah bagian dari upaya untuk memajukan pembangunan di Papua Tengah.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Anwar menjelaskan, NPHD yang ditandatangani mengacu pada beberapa regulasi, diantaranya UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

“Landasan hukum ini menjamin bahwa pelaksanaan dana hibah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tujuannya untuk mendukung berbagai program yang diusulkan ke pemerintah,” ujar Anwar Damanik.

Ia menekankan bahwa rencana penggunaan dana hibah yang sudah disetujui menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari NPHD ini.

Ditegaskan, bahwa setiap penerima hibah bertanggung jawab untuk menggunakan dana sesuai peruntukannya.

Pemerintah daerah akan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penggunaan dana tersebut.

Anwar Damanik memberikan apresiasi kepada Yayasan Pendidikan dan Persekolahan Gereja-gereja Injili di Tanah Papua, yang menerima hibah untuk pembangunan sekolah YPPGI di Kepas Kopo, Kabupaten Paniai.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Yayasan Pendidikan Kristen di Tanah Papua yang menerima dana hibah untuk pembangunan ruang kelas baru dan perabot di SD YPK Sion Nabire.

Ia berharap dengan pemberian hibah ini, pembangunan di bidang pendidikan, sosial, dan pertahanan di Papua Tengah dapat dipercepat.

Anwar juga mengajak semua pihak untuk menjadikan momen ini sebagai langkah awal dalam menciptakan masa depan yang lebih baik bagi Papua Tengah.

“Semoga hibah ini dapat mempercepat proses pembangunan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Papua Tengah,” pungkasnya. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

5 Mei 2026
Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

5 Mei 2026
John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

John NR Gobai Dorong Kampung Nelayan di Mimika, Minta Tidak Dipolitisasi

5 Mei 2026
Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

Dua Tersangka Begal yang Putuskan Tangan Pelajar di Timika Masuk Tahap II

5 Mei 2026
Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

Satgas Yonif 4 Marinir TNI AL Pasang Lampu Penerangan Jalan di Distrik Ekadide – Paniai

5 Mei 2026
DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

DPR PPT dan Pemkab Mimika Sepakati Pembukaan Kembali Rute Kapal Perintis ke Jita

5 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Papua, 40 Anggota DPR Papua Tengah Bersumpah Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

Dilantik Ketua Pengadilan Tinggi Papua, 40 Anggota DPR Papua Tengah Bersumpah Utamakan Kepentingan Bangsa dan Negara

Masyarakat Flobamora Mimika Turun ke Jalan, Galang Dana Bantu Korban Letusan Gunung Lewotobi di Flores Timur

Masyarakat Flobamora Mimika Turun ke Jalan, Galang Dana Bantu Korban Letusan Gunung Lewotobi di Flores Timur

Gandeng Kelurahan Pasar Sentral, Satresnarkoba Berencana Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Timika

Gandeng Kelurahan Pasar Sentral, Satresnarkoba Berencana Bentuk Kampung Bebas Narkoba di Timika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id