YAHUKIMO, Koranpapua.id – Dua insiden gangguan keamanan dilaporkan terjadi di Distrik Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan, dalam waktu berbeda.
Seorang warga ditikam pada Kamis 17 September 2026 malam, sedangkan sebuah warung kopi dibakar pada Jumat 18 September 2026 dini hari.
Kedua kejadian tersebut kemudian ditangani Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 bersama Polres Yahukimo.
Korban penikaman berinisial IA (48) mengalami tiga luka tusuk pada lengan kiri dan rusuk kiri. Peristiwa terjadi sekitar pukul 18.40 WIT di Jalan Telkomsel, Kompleks Telkomsel.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol Yusuf Sutejo mengatakan, korban saat itu berada di kiosnya ketika didatangi seseorang yang hendak membeli dagangan. Saat korban menghampiri, pelaku kemudian melakukan penikaman.
“Korban mengalami tiga luka tusuk, dua di antaranya pada bagian tangan atau lengan sebelah kiri dan satu luka pada bagian rusuk sebelah kiri,” ujar Kombes Pol. Yusuf Sutejo dalam keterangannya Jumat 18 September 2026.
“Korban sempat melihat ciri-ciri pelaku, di antaranya bertubuh kecil serta pakaian yang dikenakan,” sambung dia.
Berdasarkan keterangan awal korban, terdapat tiga orang yang diduga sebagai pelaku. Polisi juga telah melakukan olah TKP dan mengamankan satu lembar baju lengan pendek sebagai barang bukti.
Sementara itu, warung kopi milik warga berinisial M (67) di Jalan Paradiso dibakar sekitar pukul 02.15 WIT. Pemilik warung yang berada di dalam rumah sempat mendengar suara dari luar. Saat melihat melalui jendela, ia mendapati warung kecil di depan rumahnya telah terbakar dan kemudian meminta bantuan warga.
Api berhasil dipadamkan warga sebelum personel gabungan tiba di lokasi. Akibat kejadian tersebut, bagian dinding kanan warung mengalami kerusakan.
Polisi masih mendalami kedua kasus tersebut, termasuk informasi mengenai dugaan keterkaitan pelaku penikaman dengan kelompok bersenjata Kodap XVI Yahukimo.
“Untuk informasi mengenai kemungkinan keterlibatan kelompok tertentu, masih kami dalami. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum keterangan saksi, temuan di TKP, dan bukti lainnya dapat dikonfirmasi oleh penyidik,” jelasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








