ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Dugaan korupsi dana PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

25 Oktober 2024
0
Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menunjukan berita acara dan uang yang disita dari Vendor PON XIX Papua. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sepertinya tidak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Jika sebelumnya, Kejati Papua sudah menyita Rp6,4 miliar dari tangan AMS yang menjadi vendor Pemasaran Sub Bidang Venue PON, kini penyidik Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 978 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Uang sebesar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A yang melakukan kerjasama dengan tersangka berinisial RL.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.

Baca Juga

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

“Uang itu hasil kong kalikong tersangka RL dengan vendor berinisial A,” ungkap Nixon Mahuse Aspidsus Kajati Papua, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu 23 Oktober 2024.

Disampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran.

Pada nilai kontrak pembayaran sebesar Rp19 miliar, namun tersangka RL mengirim Rp24 miliar ke rekening vendor A.

Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan dari dua vendor ini sudah mencapai Rp10 miliar lebih.

Selain uang, Penyidik Kejati Papua juga menyita laptop dan HP milik beberapa saksi.

“Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan,” tegas Nixon.

Nixon mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak segan-segan melakukan jemput paksa jika dipanggil tidak datang.

Dedy Sawaki, Kasidik Pidsus mengatakan, sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan empat orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.

Sawaki menyampaikan dugaan korupsi dana PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

Pihaknya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, intinya adalah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.

“Bukan kita memenjarakan orang sebanyak-banyaknya dalam penjara, tetapi bagaimana kerugian uang negara itu bisa dipulihkan,” tandasnya.

Sawaki menambahkan jika dalam dugaan korupsi PON XX Papua, dengan modus kelebihan bayar itu, kemungkinan dilakukan dengan vendor lainnya.

“Kelebihan bayar ini siapa yang nikmati. Kita cari siapa otaknya. Ini permainannya cantiknya, apalagi PPK-nya dari pusat semua. Kita di Papua hanya ikut PON saja,” bebernya. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

Langkah Kecil yang Bermanfaat: Aipda Budiman Sambangi Pos Security Masjid Baiturrahman Timika

30 April 2026
TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

TNI-Polri bersama Pemda Sosialisasikan Bahaya PEKAT kepada Pelajar di Oksibil

30 April 2026
Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

Polda Papua Tengah Genap Berusia Dua Tahun, Brigjen Jermias: Momentum Perkuat Kepercayaan Publik

30 April 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

30 April 2026
Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

Gedung Hasil Rampasan Negara Dihibahkan KPK untuk Kantor Perwakilan Ombudsman Papua

30 April 2026
Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

Solidaritas Pelajar Timika Tuntut Kuota Beasiswa Afirmasi Ditingkatkan Menjadi 500 Peserta

30 April 2026

POPULER

  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    530 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Sempat Melawan, DPO KKB Penembak Warga Sipil Diringkus di Timika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
25 Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor Resmi Dilantik, PDIP Jumlah Terbanyak

25 Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor Resmi Dilantik, PDIP Jumlah Terbanyak

Masyarakat Amungme dan Kamoro Antusias Ikut Seleksi DPRK Mimika, Dua Hari Dibuka Pendaftaran Sudah 70 Lebih yang Ambil Formulir

Masyarakat Amungme dan Kamoro Antusias Ikut Seleksi DPRK Mimika, Dua Hari Dibuka Pendaftaran Sudah 70 Lebih yang Ambil Formulir

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id