ADVERTISEMENT
Selasa, April 14, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Dugaan korupsi dana PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

25 Oktober 2024
0
Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua menunjukan berita acara dan uang yang disita dari Vendor PON XIX Papua. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua sepertinya tidak main-main menangani kasus dugaan korupsi dana PON XX Papua.

Jika sebelumnya, Kejati Papua sudah menyita Rp6,4 miliar dari tangan AMS yang menjadi vendor Pemasaran Sub Bidang Venue PON, kini penyidik Kejati kembali menyita uang tunai senilai Rp 978 juta lebih.

ADVERTISEMENT

Uang sebesar itu disita dari salah seorang vendor berinisial A yang melakukan kerjasama dengan tersangka berinisial RL.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aspidsus Kajati Papua, Nixon Mahuse mengatakan uang ratusan juta itu disita dari salah seorang vendor berinisial A.

Baca Juga

Polisi di Timika Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Kombes Gatot: Polisi Telah Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pembunuhan di Timika

“Uang itu hasil kong kalikong tersangka RL dengan vendor berinisial A,” ungkap Nixon Mahuse Aspidsus Kajati Papua, dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Tinggi Papua, Rabu 23 Oktober 2024.

Disampaikan, berdasarkan hasil penyidikan, uang tersebut merupakan kelebihan pembayaran.

Pada nilai kontrak pembayaran sebesar Rp19 miliar, namun tersangka RL mengirim Rp24 miliar ke rekening vendor A.

Nixon menjelaskan, total uang yang berhasil diselamatkan dari dua vendor ini sudah mencapai Rp10 miliar lebih.

Selain uang, Penyidik Kejati Papua juga menyita laptop dan HP milik beberapa saksi.

“Meski kerugian negara telah dikembalikan, hal itu tidak menghapus tindak pidana yang telah dilakukan,” tegas Nixon.

Nixon mengingatkan kepada saksi untuk kooperatif.

Dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya tidak segan-segan melakukan jemput paksa jika dipanggil tidak datang.

Dedy Sawaki, Kasidik Pidsus mengatakan, sejak perkara dugaan PON berjalan hingga penetapan empat orang tersangka, pihaknya telah memeriksa 90 saksi.

Sawaki menyampaikan dugaan korupsi dana PON ini, merupakan penanganan perkara yang luar biasa. Dimana setara dengan penanganan korupsi 442 perkara yang sedang ditangani oleh Kejati Papua.

Pihaknya dalam melakukan penyidikan tindak pidana korupsi, intinya adalah pemulihan atau pengembalian kerugian keuangan negara.

“Bukan kita memenjarakan orang sebanyak-banyaknya dalam penjara, tetapi bagaimana kerugian uang negara itu bisa dipulihkan,” tandasnya.

Sawaki menambahkan jika dalam dugaan korupsi PON XX Papua, dengan modus kelebihan bayar itu, kemungkinan dilakukan dengan vendor lainnya.

“Kelebihan bayar ini siapa yang nikmati. Kita cari siapa otaknya. Ini permainannya cantiknya, apalagi PPK-nya dari pusat semua. Kita di Papua hanya ikut PON saja,” bebernya. (Redaksi)

 

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi di Timika Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

Polisi di Timika Kembali Ringkus Dua Pelaku Curanmor, Motor Curian Berhasil Diamankan

14 April 2026
Kombes Gatot: Polisi Telah Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pembunuhan di Timika

Kombes Gatot: Polisi Telah Bentuk Tim Tangani Dua Kasus Pembunuhan di Timika

14 April 2026
Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

14 April 2026
Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

Satpol PP Mimika Diingatkan Pelajari Secara Utuh Isi Perda Nomor 4 Tahun 2024 Sebelum Lakukan Penertiban

14 April 2026
Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

Papua Darurat Ganja: Aparat Gabungan Temukan 226 Batang Ganja Siap Panen

13 April 2026
Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

Kemiskinan di Papua Raya di Atas Rata-rata Nasional, Sepertiga Warga Papua Tengah Hidup Miskin

13 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    594 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post
25 Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor Resmi Dilantik, PDIP Jumlah Terbanyak

25 Anggota DPR Kabupaten Biak Numfor Resmi Dilantik, PDIP Jumlah Terbanyak

Masyarakat Amungme dan Kamoro Antusias Ikut Seleksi DPRK Mimika, Dua Hari Dibuka Pendaftaran Sudah 70 Lebih yang Ambil Formulir

Masyarakat Amungme dan Kamoro Antusias Ikut Seleksi DPRK Mimika, Dua Hari Dibuka Pendaftaran Sudah 70 Lebih yang Ambil Formulir

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Bawaslu Mimika Gandeng Satpol PP Tertibkan APK Paslon Kepala Daerah yang Melanggar Aturan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id