ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Berkas Dua Tersangka Pencurian di Timika Diserahkan ke Kejari Mimika, Diancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama, sedangkan pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu.

24 Oktober 2024
0

Berkas lengkap, Polisi limpahkan LM dan FW ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara dua tersangka pelaku pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Timika diserahkan Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersangka disertai barang bukti, setelah berkas perkara dua kasus tersebut dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

Penyerahan berkas tahap dua ini didasari dua Laporan Polisi (LP) masing-masing Nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan lokasi pencurian di Jalan Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan LP Nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yakni terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di lorong MPCC Timika

Baca Juga

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Untuk diketahui, pada kasus ini pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah tiga orang, masing-masing inisial LM Alias Lasa, FW Alias Al dan V.

Namun dalam pengembangannya, salah satu pelaku berinisial V dilaporkan kabur keluar kota Timika.

Dengan kaburnya V polisi menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP J Limbong, SH Kapolsek Mimika Baru yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika.

“Untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

“Sesuai perbuatannya untuk ancaman jeratan hukuman terhadap keduanya maksimal 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutup Kapolsek. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

8 Juli 2025
Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025
Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

Bantah Sebby Sambom, Puspen TNI: Tidak Benar Guru dan Nakes yang Diserang di Yahukimo Terafiliasi Militer

8 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1981 shares
    Bagikan 792 Tweet 495
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1464 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    922 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post

DLH Mimika Laksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS Tata Ruang untuk 20 Tahun Mendatang

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id