ADVERTISEMENT
Jumat, Mei 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Berkas Dua Tersangka Pencurian di Timika Diserahkan ke Kejari Mimika, Diancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama, sedangkan pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu.

24 Oktober 2024
0

Berkas lengkap, Polisi limpahkan LM dan FW ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara dua tersangka pelaku pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Timika diserahkan Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersangka disertai barang bukti, setelah berkas perkara dua kasus tersebut dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

Penyerahan berkas tahap dua ini didasari dua Laporan Polisi (LP) masing-masing Nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan lokasi pencurian di Jalan Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan LP Nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yakni terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di lorong MPCC Timika

Baca Juga

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

Untuk diketahui, pada kasus ini pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah tiga orang, masing-masing inisial LM Alias Lasa, FW Alias Al dan V.

Namun dalam pengembangannya, salah satu pelaku berinisial V dilaporkan kabur keluar kota Timika.

Dengan kaburnya V polisi menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP J Limbong, SH Kapolsek Mimika Baru yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika.

“Untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

“Sesuai perbuatannya untuk ancaman jeratan hukuman terhadap keduanya maksimal 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutup Kapolsek. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, KNPB Desak Hentikan Konflik Bersenjata di Papua

1 Mei 2026
Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

Pemprov Papua Tengah Bahas Pengendalian Inflasi, Harga Pangan di Intan Jaya Jadi Sorotan

1 Mei 2026
Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

Mengenang Sejarah Integrasi ke NKRI, BMP-RI Papua Tengah Gelar Apel Akbar dan Pawai 1 Mei

1 Mei 2026
Ketahuan Lakukan Pelanggaran, Pertamina Hentikan Penyaluran Pertalite ke SPBU Sempan Timika

Pertamina Masih Pertahankan Harga BBM Per 1 Mei 2026, Ini Daftar Harganya

1 Mei 2026
Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

Momentum Hari Buruh, APELCAMI Mimika Tuntut Prioritas Tenaga Kerja Lokal dan Evaluasi Rekrutmen

1 Mei 2026
Disdik Mimika Gelontorkan Rp3 Miliar untuk Bimbel Sekolah Kedinasan, Antonius: Prioritas Pelajar Amungme-Kamoro

Disdik Mimika Usulkan Penambahan 175 Kuota Beasiswa Afirmasi ke Kemendiktisaintek

1 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    579 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Akses Masuk ke Halaman Gereja Katedral Timika Diperketat, Ini Alasannya

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • MRP-PPT Bukan Bawahan Gubernur, Agustinus: Perlu Perhatikan Etika dan Jangan Saling Menjatuhkan

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • YLBH Papua Tengah Kecam Oknum TNI Masuk Ruang Privat Pastor Paroki Katedral Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Sekuriti Hotel Rylich Panorama Tewas Ditikam OTK

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • 30 Personel Brimob Dikerahkan Kejar Buronan Kasus Pembunuhan Dua Marinir

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • TNI Tembak Mati Jeki Murib, Komandan OPM Otak Pembunuhan Karyawan Freeport Simson Mulia

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
Next Post

DLH Mimika Laksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS Tata Ruang untuk 20 Tahun Mendatang

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id