ADVERTISEMENT
Kamis, Januari 29, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Berkas Dua Tersangka Pencurian di Timika Diserahkan ke Kejari Mimika, Diancam 12 Tahun Penjara

Kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama, sedangkan pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu.

24 Oktober 2024
0

Berkas lengkap, Polisi limpahkan LM dan FW ke Kejaksaan Negeri Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara dua tersangka pelaku pencurian di dua lokasi berbeda di Kota Timika diserahkan Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.

Penyerahan tersangka disertai barang bukti, setelah berkas perkara dua kasus tersebut dinyatakan lengkap.

ADVERTISEMENT

Penyerahan berkas tahap dua ini didasari dua Laporan Polisi (LP) masing-masing Nomor 87/VIII/2024 tanggal 19 Agustus 2024 dengan lokasi pencurian di Jalan Pendidikan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dan LP Nomor 89/VIII/2024 tanggal 20 Agustus 2024 yakni terkait kasus pencurian disertai kekerasan yang terjadi di lorong MPCC Timika

Baca Juga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

Untuk diketahui, pada kasus ini pelaku merupakan satu komplotan yang berjumlah tiga orang, masing-masing inisial LM Alias Lasa, FW Alias Al dan V.

Namun dalam pengembangannya, salah satu pelaku berinisial V dilaporkan kabur keluar kota Timika.

Dengan kaburnya V polisi menetapkan yang bersangkutan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP J Limbong, SH Kapolsek Mimika Baru yang dikonfirmasi menjelaskan, kedua tersangka yang berkasnya sudah dinyatakan P21 merupakan pelaku utama dalam kasus pencurian di Jalan Pendidikan dan pencurian disertai kekerasan di lorong MPCC Timika.

“Untuk pelaku V yang saat ini dinyatakan DPO hanya sebatas turut membantu pada saat kedua pelaku melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Kedua tersangka dipersangkakan dengan jeratan hukum maksimal selama 12 tahun penjara, sebagaimana diatur pada Pasal 363 ayat 2 KUHPidana dan Pasal 365 ayat (2) ke 2 KUHPidana.

“Sesuai perbuatannya untuk ancaman jeratan hukuman terhadap keduanya maksimal 12 tahun penjara diambil dari pasal yang memberatkan,” tutup Kapolsek. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026
Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

Bentrok Antarwarga di Deiyai, Dua Warga Tewas, Dua Lainnya Luka-luka

29 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
Next Post

DLH Mimika Laksanakan Konsultasi Publik II Penyusunan Dokumen KLHS Tata Ruang untuk 20 Tahun Mendatang

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Dari Peringati Hari Anak Kingmi ke-9, Nyatakan Stop Narkoba, Perang Suku dan Pergaulan Bebas

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Kasus Dugaan Korupsi Dana PON XX Papua, Kejati Sita Rp10 Miliar dari Tangan Vendor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id