ADVERTISEMENT
Selasa, Juni 2, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

17 Oktober 2024
0
Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Foto bersama Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Perkotaan Timika.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 17 Oktober 2024 diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Mimika.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kawasan perkotaan Timika merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa provinsi yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria,” ujar Petrus.

Baca Juga

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

Petrus menjelaskan, kawasan perkotaan berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan Internasional.

Kawasan perkotaan juga berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala Nasional atau yang melayani beberapa provinsi.

Termasuk berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala Nasional atau melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” papar Petrus.

Seiring dengan tujuan diatas, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Melalui undang-undang itu, menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No.11 Tahun 2021 sebagai rujukan dalam penyusunan RDTR.

“Dengan demikian pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan,” ujar Petrus.

Dikatakan, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

“Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif,” pungkasnya.

Petrus menambahkan, penyusunan RDTR adalah tahapan konsultasi publik yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika.

“Rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail,” tandasnya.

Petrus berharap, konsultasi publik ini dapat menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder, baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen rencana detail.

Tata ruang kawasan perkotaan Timika tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan. Dengan demikian pemanfaatan dan pengendalian ruang dan kemudahan perizinan berusaha, dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Herman Gafur Dorong Optimalisasi Dana Otsus dan DBH untuk Pelatihan Kerja OAP

2 Juni 2026
Menteri Koperasi RI Dijadwalkan Kunjungi Mimika, Dorong Pengembangan Koperasi Merah Putih

Kadis Koperasi dan UMKM Samuel Yogi Apresiasi Education Expo 2026 SDI Inpres Timika II

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

2 Juni 2026
Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

Apelcami Gelar Unjuk Rasa di DPRK Mimika, Desak Evaluasi Ketenagakerjaan dan Pendidikan OAP

2 Juni 2026
Tadi Pagi Wilayah Nduga Diguncang Gempa 4.4 Magnitudo

Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Wilayah Sarmi

2 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    827 shares
    Bagikan 331 Tweet 207
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Papua Mahkota Keanekaragaman Hayati, Ditengah Maraknya Pemburuan Liar

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id