ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

17 Oktober 2024
0
Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Foto bersama Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Perkotaan Timika.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 17 Oktober 2024 diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Mimika.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kawasan perkotaan Timika merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa provinsi yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria,” ujar Petrus.

Baca Juga

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Petrus menjelaskan, kawasan perkotaan berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan Internasional.

Kawasan perkotaan juga berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala Nasional atau yang melayani beberapa provinsi.

Termasuk berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala Nasional atau melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” papar Petrus.

Seiring dengan tujuan diatas, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Melalui undang-undang itu, menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No.11 Tahun 2021 sebagai rujukan dalam penyusunan RDTR.

“Dengan demikian pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan,” ujar Petrus.

Dikatakan, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

“Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif,” pungkasnya.

Petrus menambahkan, penyusunan RDTR adalah tahapan konsultasi publik yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika.

“Rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail,” tandasnya.

Petrus berharap, konsultasi publik ini dapat menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder, baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen rencana detail.

Tata ruang kawasan perkotaan Timika tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan. Dengan demikian pemanfaatan dan pengendalian ruang dan kemudahan perizinan berusaha, dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026
Soekarno Cup 2026: Banteng Papua Tengah Berhasil Taklukan Sulawesi Selatan 2-0

Soekarno Cup 2026: Banteng Papua Tengah Berhasil Taklukan Sulawesi Selatan 2-0

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    907 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
Next Post
Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id