ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 9, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif.

17 Oktober 2024
0
Susun Rencana Tata Ruang Perkotaan, PUPR Gelar Konsultasi Publik, Petrus Yumte: Kota Timika Ditetapkan Sebagai Kawasan PKN

Foto bersama Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Mimika mengadakan kegiatan Konsultasi Publik II Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTL) Perkotaan Timika.

Kegiatan yang berlangsung di salah satu hotel di Timika, Kamis 17 Oktober 2024 diikuti oleh sejumlah pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kepala distrik dan kepala kampung yang ada di Mimika.

ADVERTISEMENT

Petrus Yumte, Pj Sekda Mimika ketika membuka kegiatan tersebut mengatakan, berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Mimika Nomor 15 Tahun 2011, kawasan perkotaan Timika ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN).

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kawasan perkotaan Timika merupakan pusat permukiman yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala Internasional, Nasional, atau beberapa provinsi yang ditentukan berdasarkan beberapa kriteria,” ujar Petrus.

Baca Juga

Pencairan Dana Desa di Mimika Tersendat, Banyak Kampung Belum Rampungkan LPJ 2025

Satgas ODC-2026 Tangkap Buronan Perantara Pemasok Senjata Api Ilegal untuk KKB di Papua

Petrus menjelaskan, kawasan perkotaan berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan Internasional.

Kawasan perkotaan juga berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan industri dan jasa skala Nasional atau yang melayani beberapa provinsi.

Termasuk berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala Nasional atau melayani beberapa provinsi.

“Kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan,” papar Petrus.

Seiring dengan tujuan diatas, maka telah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Melalui undang-undang itu, menggariskan bahwa pelaksanaan pembangunan baik tingkat pusat maupun daerah, harus sesuai dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian diturunkan melalui Keputusan Menteri ATR/BPN No.11 Tahun 2021 sebagai rujukan dalam penyusunan RDTR.

“Dengan demikian pemanfaatan ruang berlangsung sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, sebagai payung hukum yang perlu untuk diimplementasikan,” ujar Petrus.

Dikatakan, saat ini kawasan perkotaan Timika telah berkembang sangat pesat, baik dari sisi pembangunan perumahan, perdagangan dan jasa maupun sarana dan prasarananya.

“Kawasan perkotaan Timika mengalami peningkatan penggunaan lahan, khususnya di pusat kawasan sebagai pusat kegiatan permukiman dan perdagangan dan jasa, sehingga diperlukan perencanaan yang komprehensif,” pungkasnya.

Petrus menambahkan, penyusunan RDTR adalah tahapan konsultasi publik yang merupakan penyempurnaan rumusan rencana detail tata ruang kawasan perkotaan Timika.

“Rencana tata ruang wilayah untuk mengatur kegiatan fungsional sesuai dengan rencana pola ruang yang dilengkapi dengan peraturan zonasi secara lebih detail,” tandasnya.

Petrus berharap, konsultasi publik ini dapat menjaring aspirasi serta usulan seluruh steakholder, baik dari pemerintah, swasta dan masyarakat sebagai penyempurnaan dokumen rencana detail.

Tata ruang kawasan perkotaan Timika tentunya sangat dibutuhkan dalam perencanaan. Dengan demikian pemanfaatan dan pengendalian ruang dan kemudahan perizinan berusaha, dapat digunakan secara berkelanjutan dan menjadi pedoman pembangunan hingga 20 tahun yang akan datang. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Penjualan Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Pencairan Dana Desa di Mimika Tersendat, Banyak Kampung Belum Rampungkan LPJ 2025

9 Juli 2026
Penjualan Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Satgas ODC-2026 Tangkap Buronan Perantara Pemasok Senjata Api Ilegal untuk KKB di Papua

9 Juli 2026
Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan di Mimika Bergulir, Kejari Sita Rp300 Juta dari PT TPM

Dari Penyitaan Rp300 Juta, Kejari Mimika: Tidak Ada Ruang bagi Pelaku Korupsi untuk Menyembunyikan Barang Bukti

9 Juli 2026
Penjualan Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

Penjualan Pertalite Tak Tepat Sasaran, Pertamina Bekukan Penjualan di SPBU SP2 Timika Selama 14 Hari

9 Juli 2026
Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

Pemkab Mimika Dorong Tailing Freeport Jadi Penggerak Infrastruktur dan Ekonomi Berkelanjutan

9 Juli 2026
Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

Hasil Seleksi Beasiswa YPMAK Segera Diumumkan, Hanya 15 Peserta yang Lolos ke UPN Veteran Yogyakarta

9 Juli 2026

POPULER

  • Kombes dr. Rommy Sebastian: Pilot AMA Tewas Akibat Tembakan di Kepala

    Amerika Bereaksi Usai Warga Negaranya Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata di Yahukimo

    661 shares
    Bagikan 264 Tweet 165
  • Berkabung Atas Tewasnya Pilot Nicholas: AMA Hentikan Sementara Seluruh Penerbangan di Papua

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Bupati Mimika Kritik Keras Kinerja Pejabat: “Sudah Dikasih Jabatan, Malas Masuk Kantor”

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
  • Penembakan Perempuan Hamil di Intan Jaya Harus Diusut Tuntas, Komnas Perempuan: Ini Tragedi Kemanusiaan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Tabrak Trotoar di Mile 32 Timika, Pengendara Sepada Motor Dilaporkan Tewas

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • YPMAK Genjot Transformasi RSMM, Seleksi Penyusun Master Plan Diikuti Puluhan Perusahaan Nasional

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Penembakan Pilot AMA Air, Uskup Jayapura: Pukulan terhadap Pelayanan Kemanusian di  Pedalaman Papua

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Satresnarkoba Polres Mimika Kembali Ringkus Pengedar Narkoba di Timika

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Percepat Capaian Target 95 Persen PIN Polio, Dinkes Mimika Turunkan Tim Gerak Cepat Sweeping Door To Door

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Dinas Sosial Bekali 40 Kader untuk Pendampingan Anak Terlantar di Mimika

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id