TIMIKA, Koranpapua.id– Seorang pria berinisial IS yang merupakan pengedar Narkoba jenis Sabu ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Mimika.
Polisi menangkap IS ketika sedang berada di kamar nomor 7, Penginapan Alia yang beralamat di Jalan Kartini, Timika pada hari Kamis 17 Oktober 2024 dini hari.
AKP Andi Basuki Rachmat, Kasat Narkoba Polres Mimika menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat, yang mencurigai adanya pengedar Narkoba yang sering melakukan transaksi di penginapan tersebut.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan satu paket plastik klip bening berisikan Narkotika jenis Sabu milik pelaku.
“Barang bukti paketan Sabu yang diamankan beratnya kurang lebih 0,10 gram,” kata Andi.
Pelaku kemudian diinterogasi polisi dan selanjutnya digiring ke rumah kosnya di Jalan Busiri Ujung, Gang Sahabat.
Hasil penggeledahan di rumah kos pelaku, polisi menemukan barang bukti yang ada kaitannya atau yang digunakan dalam transaksi Narkotika.
Diantaranya, satu sendok takar dan satu bundel plastik bening kecil sebagai tempat mengisi paketan Sabu.
Saat ini pelaku beserta barang buktinya sudah diamankan di Kantor Sat Resnarkoba Polres Mimika Mile 32 guna proses hukum lebih lanjut. (Redaksi)