ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Setelah dipulangkan, ada sebagian yang kembali lagi ke Pegubin dan membuka lagi praktek penyakit sosial. Maka diperlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan aspek hukum dan nilai keagamaan.

5 Juli 2025
0
Pemkab Pegubin Bentuk Tim Gugus Tugas, Tangani Praktik Rentenir, Peredaran Miras dan Perjudian

Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang menggelar Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Penyakit Sosial pada Kamis 3 Juli 2025 di Ruang Rapat Setda Oksibil. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

OKSIBIL, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Bintang (Pegubin), Provinsi Papua Pegunungan terus berupaya ‘menghilangkan’ berbagai praktek penyakit sosial dari wilayah itu.

Salah satu upaya untuk tangani penyakit sosial seperti praktek rentenir, peredaran minuman keras (Miras) dan perjudian, Pemkab Pegubin akan membentuk Tim Gugus Tugas.

ADVERTISEMENT

Pembentukan Tim Gugus Tugas ini sebagai tindak lanjut dari Rapat Koordinasi Evaluasi Penanganan Penyakit Sosial pada tanggal 3 Juli 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Rapat tersebut dihadiri Nikolaus Uropmabin, S.IP., M.Si (Asisten I Setda Pegubin), Ir. Laode Jadjali (Asisten II Setda Pegubin), Kompol Dr. Nadjamuddin, Wakapolres).

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

Hadir juga Lettu Pas Ahmad Rifai (Danpos Kopasgat), Yanuarius Opsi (Kepala Distrik Oksibol) serta perwakilan TNI dan Polri.

Nikolaus Uropmabin, S.IP., M.Si,  Asisten I Setda Pegunungan Bintang dalam keterangannya mengatakan, melawan penyakit sosial adalah investasi jangka panjang demi masa depan Pegubin yang damai dan sejahtera.

Sementara Laode Jadjali, Asisten II Setda Pegubin menjelaskan, sepanjang tahun 2025 ini, pemerintah telah memulangkan 31 pelaku penyakit sosial.

Namun setelah dipulangkan, ada sebagian yang kembali lagi ke Pegubin dan membuka lagi praktek penyakit sosial.

Terkait dengan itu, maka diperlukan pendekatan terpadu yang menggabungkan aspek hukum dan nilai keagamaan.

Kalep Alindam, Kepala Badan Kesbangpol Pegubin juga menyoroti adanya indikasi oknum ASN dan aparat keamanan yang memfasilitasi para pelaku.

Karenanya dirinya mendukung pembentukan Tim Gugus Tugas untuk melakukan pengawasan lintas sektor selama lima tahun ke depan.

Kompol Dr. Nadjamuddin, Wakapolres Pegubin menegaskan penindakan harus sesuai hukum dan menghormati HAM, dengan Pedoman Operasional Standar (POS) yang jelas.

Danpos Kopasgat Oksibil, Lettu Pas Ahmad Rifai, menyatakan komitmen Satgas Kopasgat untuk memperketat pengamanan di Bandara Oksibil guna mencegah masuknya Miras dan pelaku penyakit sosial. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Komisioner KPU Sorsel Diberhentikan, KPU Provinsi Papua Barat Daya Ambil Alih Tugas dan Kewenangan

Kanit Intelkam Polsek Kurima Ditembak OTK, Kondisi Korban Masih Stabil

Pegawai Honorer Ditemukan Tewas, Pelaku Diduga Anggota KKB Pimpinan Elkius Kobak

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Gedung Baru DPMK Mimika Hampir Rampung, Tahun Ini Pemkab Alokasikan Rp10 Miliar untuk Penyelesaian

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id