TIMIKA, Koranpapua.id- Pada Operasi Zebra 2024, Satuan Lalu Lintas Polres Mimika, Polda Papua berhasil mengamankan 53 unit kendaraan roda dua dan roda empat.
Puluhan unit kendaraan ini diamankan ketika personel polisi yang dipimpin AKP Boby Pratama, S.T.K, Kasat Lantas Polres Mimika menggelar operasi di depan Hotel Cartenz, Jalan Budi Utomo, Selasa 15 Oktober 2024.
Adapun jumlah kendaraan yang diamankan itu, terdiri dari empat unit roda empat dan 49 unit kendaraan roda dua.
Ipda Hempy Ona, SE, Kasihumas Polres Mimika mengatakan, puluhan unit kendaraan yang diamankan, dikarenakan terlibat berbagai pelanggaran lalu lintas.
Diantaranya pengendara tidak menggunakan helm standar, tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), menggunakan kenalpot racing dan tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
” Jadi pelanggaran yang didapat sangat banyak karena masyarakat yang masih kurang sadar dalam berkendara,” ujar Hempy.
Hempy berharap masyarakat lebih tertib dan tidak lupa membawa surat-surat kendaraan sehingga kedepan tidak terkena Razia polisi.
“Kalau masyarakat patuh dalam berkendara pasti tidak akan terkena razia. Razia ini dilakukan agar masyarakat lebih sadar dan tertib dalam berkendara,” timpal Hempy.
Pengendara juga diingatkan untuk selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas, sehingga dapat menghindari terjadinya kecelakaan. (Redaksi)