JAYAPURA, Koranpapua.id- Wartawan yang memilih menjadi anggota tim sukses Pasangan Calon (Paslon) yang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) diminta agar segera non aktif atau cuti sebagai wartawan.
Hal ini perlu dilakukan sebagai bagian prinsip independensi pers dan wartawan sebagaimana Surat Edaran Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2022.
Demikian dikatakan Ninik Rahayu, Ketua Dewan Pers pada kegiatan workshop peliputan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 yang berlangsung di Jayapura, Provinsi Papua, Selasa 15 Oktober 2024.
Dikatakan, dalam Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik sudah jelas diatur bahwa setiap wartawan berkewajiban untuk selalu bersikap independent.
Dengan demikian maka wartawan berkewajiban untuk memberitakan peristiwa atau fakta yang sesuai dengan hati nurani dan menghasilkan berita yang akurat dan dapat dipercaya.
“Kami meminta jika ada temuan wartawan yang menjadi tim sukses, bekerja untuk salah satu pasangan calon, atau menggunakan atribut calon segera laporkan,” ujar Ninik.
Ninik menambahkan, wartawan yang menjadi tim sukses, bisa menggunakan bahan dan informasi yang dimilikinya untuk memojokkan Paslon lawan.
Termasuk wartawan tersebut sekadar mengolah informasi yang disebarluaskannya hanyalah berupa berita yang menguntungkan pihaknya sendiri.
“Pelaporan adanya wartawan yang terlibat sebagai tim sukses bisa melalui email Dewan Pers atau hotline Dewan Pers yang bisa diakses di website dewan pers : dewanpers.or.id,” paparnya.
Kegiatan workshop yang digelar Dewan Pers juga menghadirkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua sebagai narasumber.
Kegiatan ini diikuti perwakilan media elektronik, siber, televisi, dan media cetak, organisasi wartawan dan organisasi media se-Tanah Papua secara virtual. (Redaksi)