ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

10 Oktober 2024
0
Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

Tersangka ADS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- ADS alias Putra, Asisten Supervisor Toko Mr.D.I.Y yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah kini berhadapan dengan masalah hukum.

ADS diduga telah menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp66 juta. Perkara yang ditangani Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kini memasuki tahap II.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah menyerahkan ADS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu 9 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan berkas perkara Tahap II ini dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

Baca Juga

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Surat Kejari tertanggal 7 Oktober 2024 Agustus menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21).

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2024.

“Tersangka ADS ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” ujar Limbong.

Kasus ini bermula ketika ADS yang dipercayakan mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko.

Namun, uang setoran sebesar Rp66 juta lebih yang diterimanya dari kasir, tidak langsung ditranfer ke rekening toko, melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

Uang sebesar itu selanjutnya dipakai habis oleh ADS untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).

Ketika ditanya oleh pimpinan terkait uang tersebut, ADS mengaku sudah dipakai untuk membayar hutang koperasi.

Merasa ada kejanggalan dari cerita ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan kasus ini Polsek Mimika Baru.

Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res. Mimika/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2024.

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, polisi juga sertakan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO tipe V3 milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank BRI.

Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis, SH.

Limbong mengatakan, ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

Pembangunan Jembatan Garuda Merah Putih di Mimika Resmi Dimulai, Perkuat Konektivitas Wilayah

20 Juni 2026
Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

Kemenko Polkam Perkuat Kelembagaan dan Tata Kelola Otonomi Khusus Papua

20 Juni 2026
Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

Festival Colo Sagu 2026: “Dari Tradisi Menuju Kemandirian Ekonomi”

20 Juni 2026
Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

Satgas Pasgat Pos Sinak Bantu Evakuasi Pasien Patah Tulang Menuju Timika

20 Juni 2026
SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

20 Juni 2026
Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

Program Mace Pace: Pemprov Papua Siapkan Beasiswa S3 bagi Orang Asli Papua

20 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    565 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Disnak dan TP-PKK Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Launching Gerakan Penurunan Stunting

Disnak-Keswan Mimika Programkan Pembagian 50 Paket Ayam Petelur untuk Keluarga Beresiko Stunting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id