ADVERTISEMENT
Kamis, Mei 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

10 Oktober 2024
0
Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

Tersangka ADS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- ADS alias Putra, Asisten Supervisor Toko Mr.D.I.Y yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah kini berhadapan dengan masalah hukum.

ADS diduga telah menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp66 juta. Perkara yang ditangani Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kini memasuki tahap II.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah menyerahkan ADS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu 9 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan berkas perkara Tahap II ini dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

Baca Juga

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Surat Kejari tertanggal 7 Oktober 2024 Agustus menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21).

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2024.

“Tersangka ADS ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” ujar Limbong.

Kasus ini bermula ketika ADS yang dipercayakan mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko.

Namun, uang setoran sebesar Rp66 juta lebih yang diterimanya dari kasir, tidak langsung ditranfer ke rekening toko, melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

Uang sebesar itu selanjutnya dipakai habis oleh ADS untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).

Ketika ditanya oleh pimpinan terkait uang tersebut, ADS mengaku sudah dipakai untuk membayar hutang koperasi.

Merasa ada kejanggalan dari cerita ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan kasus ini Polsek Mimika Baru.

Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res. Mimika/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2024.

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, polisi juga sertakan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO tipe V3 milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank BRI.

Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis, SH.

Limbong mengatakan, ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

Nelayan di Poumako Kesulitan BBM, John Gobai: Perlu Dibangun Fasilitas SPBN

6 Mei 2026
Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

Dogiyai Bersih: Masyarakat, ASN dan Satgas Yon Parako 466 Pasgat Ciptakan Lingkungan Sehat

6 Mei 2026
Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

6 Mei 2026
Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

Marinir TNI AL Lumpuhkan 10 Anggota OPM dan Rebut 56 Markas

6 Mei 2026
68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

68 Prajurit Pilihan Brigif TP 34 Dikirim ke Papua

6 Mei 2026
BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

BPKP Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Tahun 2026 di Pemkab Mimika

6 Mei 2026

POPULER

  • Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    Tragis! Kecelakaan Motor di Timika Berujung Pembacokan, Dua Nyawa Melayang

    665 shares
    Bagikan 266 Tweet 166
  • Praka Aprianus Gugur di Papua: Harapan Ibunya Terkalahkan dengan Niat Bahagiakan Orang Tua

    626 shares
    Bagikan 250 Tweet 157
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    582 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • “Kau Keluar Kau Aman”, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Timika, Tiga Pelaku Diburu

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Disnak dan TP-PKK Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Launching Gerakan Penurunan Stunting

Disnak-Keswan Mimika Programkan Pembagian 50 Paket Ayam Petelur untuk Keluarga Beresiko Stunting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id