ADVERTISEMENT
Sabtu, September 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

10 Oktober 2024
0
Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

Tersangka ADS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- ADS alias Putra, Asisten Supervisor Toko Mr.D.I.Y yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah kini berhadapan dengan masalah hukum.

ADS diduga telah menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp66 juta. Perkara yang ditangani Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kini memasuki tahap II.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah menyerahkan ADS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu 9 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan berkas perkara Tahap II ini dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

Baca Juga

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Surat Kejari tertanggal 7 Oktober 2024 Agustus menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21).

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2024.

“Tersangka ADS ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” ujar Limbong.

Kasus ini bermula ketika ADS yang dipercayakan mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko.

Namun, uang setoran sebesar Rp66 juta lebih yang diterimanya dari kasir, tidak langsung ditranfer ke rekening toko, melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

Uang sebesar itu selanjutnya dipakai habis oleh ADS untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).

Ketika ditanya oleh pimpinan terkait uang tersebut, ADS mengaku sudah dipakai untuk membayar hutang koperasi.

Merasa ada kejanggalan dari cerita ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan kasus ini Polsek Mimika Baru.

Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res. Mimika/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2024.

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, polisi juga sertakan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO tipe V3 milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank BRI.

Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis, SH.

Limbong mengatakan, ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026
Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

Dua Insiden Terjadi di Yahukimo, Warga Ditikam dan Warung Dibakar

19 September 2026
Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

Satgas Damai Cartenz Buru Pelaku Penembakan Aris Sanda, Jenazah Dipulangkan ke Toraja

19 September 2026
PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

PW PMI Papua Tengah Dorong Masjid di Mimika Jadi Ruang Tumbuh Pemuda Muslim

19 September 2026

POPULER

  • Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    Muhammad Ramadhani Meninggal,Keluarga Palang Jalan

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Penikaman di KM 10 Mimika Diduga Dipicu Rokok, Polisi Buru Pelaku

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kronologi Penikaman Ramadhani, Polisi Selidiki Motif

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Korban Penyanderaan di Jila Dievakuasi ke Timika, Kapolda: Trauma Masih Terlihat

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Disnak dan TP-PKK Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Launching Gerakan Penurunan Stunting

Disnak-Keswan Mimika Programkan Pembagian 50 Paket Ayam Petelur untuk Keluarga Beresiko Stunting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id