ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana.

10 Oktober 2024
0
Gelapkan Uang Toko Rp66 Juta untuk Judi Online, Asisten Supervisor Mr.D.I.Y Timika Diancam Lima Tahun Penjara

Tersangka ADS saat diserahkan ke Kejaksaan Negeri Timika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- ADS alias Putra, Asisten Supervisor Toko Mr.D.I.Y yang beralamat di Jalan Yos Sudarso, Timika, Papua Tengah kini berhadapan dengan masalah hukum.

ADS diduga telah menggelapkan uang toko tempatnya bekerja sebesar Rp66 juta. Perkara yang ditangani Polsek Mimika Baru, Polres Mimika kini memasuki tahap II.

ADVERTISEMENT

Penyidik telah menyerahkan ADS yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka ke Kejaksaan Negeri Timika, Rabu 9 Oktober 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penyerahan berkas perkara Tahap II ini dilakukan Penyidik Unit Reskrim Polsek Mimika Baru, setelah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Timika.

Baca Juga

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

Surat Kejari tertanggal 7 Oktober 2024 Agustus menyatakan bahwa berkas perkara kasus penggelapan dengan pemberatan dinyatakan lengkap (P-21).

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru menjelaskan, kasus penggelapan dengan pemberatan ini terjadi pada tanggal 08 Agustus 2024.

“Tersangka ADS ini merupakan karyawan Toko Mr. D.I.Y yang kala itu menjabat sebagai Asisten Supervisor,” ujar Limbong.

Kasus ini bermula ketika ADS yang dipercayakan mengkompulir semua uang hasil penjualan yang diterima dari sales penjualan untuk selanjutnya disetorkan ke rekening toko.

Namun, uang setoran sebesar Rp66 juta lebih yang diterimanya dari kasir, tidak langsung ditranfer ke rekening toko, melainkan dialihkan ke rekening pribadinya.

Uang sebesar itu selanjutnya dipakai habis oleh ADS untuk kepentingan pribadi dan bermain judi online (Judol).

Ketika ditanya oleh pimpinan terkait uang tersebut, ADS mengaku sudah dipakai untuk membayar hutang koperasi.

Merasa ada kejanggalan dari cerita ADS, supervisornya Rendy Bayu Pratomo langsung melaporkan kasus ini Polsek Mimika Baru.

Adapun Laporan Polisi dengan nomor LP/B/84/VIII/2024/SPKT/Polsek Miru/Res. Mimika/Polda Papua tanggal 9 Agustus 2024.

Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II ini, polisi juga sertakan barang bukti berupa 1 unit HP merk VIVO tipe V3 milik tersangka dan dua lembar rekening koran Bank BRI.

Penyerahan barang bukti diterima langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jusiandra Gluviert Lubis, SH.

Limbong mengatakan, ADS dipersangkakan dengan ancaman hukuman maksimal selama 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Primair Pasal 374 Subsider Pasal 372 KUHPidana. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

Bupati Johannes Rettob Warning Kepala OPD yang Absen di Pembahasan LKPJ DPRK

4 Agustus 2026
10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

10 Anggota Paskibraka Mimika Berangkat ke Nabire, Siap Kibarkan Merah Putih di HUT RI

4 Agustus 2026
Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

Satgas Pamtas RI-PNG Pos Timika Ikut Donor Darah, Bantu Penuhi Kebutuhan Stok Darah

4 Agustus 2026
Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

Buang Sampah di Jalan, Pemilik Usaha di Timika Terancam Sanksi hingga Penutupan

4 Agustus 2026
Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

Pulihkan Pendidikan Wa Banti, Freeport Bangun PAUD dan SD Dua Lantai Beroperasi 2027

4 Agustus 2026
Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

Kapolres Jayapura Minta Maaf, Janji Evaluasi Anggota usai Dugaan Intimidasi Wartawan

4 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    655 shares
    Bagikan 262 Tweet 164
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Lima Pekerja Proyek Jalan PT SHJ Tewas Ditembak di Tolikara, Satu Korban Belum Dievakuasi

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Mengisi Bulan Bahasa 2024, BLEC Timika Selenggarakan Story Telling Competition Amungme-Kamoro Tingkat SMA-SMK

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Hari Pertama Pelayanan dan Konsultasi Pajak Bapenda Mendapatkan Respon Positif Wajib Pajak

Disnak dan TP-PKK Mimika Gandeng Puskesmas Karang Senang Launching Gerakan Penurunan Stunting

Disnak-Keswan Mimika Programkan Pembagian 50 Paket Ayam Petelur untuk Keluarga Beresiko Stunting

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id