ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras.

25 September 2024
0
Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

YT, tersangka pencurian di Jalan WR Supratman saat dilimpahkan polisi ke Kejari Mimika, Rabu 25 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara YT alias Ferdi, tersangka yang mencuri uang sebesar Rp15.600.000 dengan cara membobol salah satu warung makan di Jalan WR Supratman, Timika diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu 25 September 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika didasari surat Kejari Mimika tanggal 23 September 2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, dalam kurun waktu selama tiga bulan, mulai dari Maret hingga Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berhasil memasuki rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha warung makan.

Baca Juga

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

Tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat celah atap dan kemudian merusak grendel pintu kamar korban.

Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp15.600.000 beserta barang berharga lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli Minuman Keras (Miras).

Atas kerugian yang dialami, pemilik warung makan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru pada tanggal 23 Juli 2024.

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru membenarkan penyerahan berkas tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Miru

“Benar, tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan WR Supratman dengan tersangka TY telah dilakukan hari ini” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini TY dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Pada prosesi tahap II ini selain TY disertakan pula barang bukti berupa barang yang digunakan dalam melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Penyidik juga menyerahkan satu buah flashdisk yang berisi salinan rekaman video CCTV berdurasi 59 detik dan salinan video berdurasi 58 detik yang diterima langsung oleh pihak PJU Kejaksaan Negeri Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    907 shares
    Bagikan 363 Tweet 227
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    678 shares
    Bagikan 271 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id