ADVERTISEMENT
Selasa, Agustus 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli minuman keras.

25 September 2024
0
Tersangka Pencurian Uang Rp15,6 Juta di Jalan WR Supratman Diserahkan ke Kejari Mimika

YT, tersangka pencurian di Jalan WR Supratman saat dilimpahkan polisi ke Kejari Mimika, Rabu 25 September 2024. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Berkas perkara YT alias Ferdi, tersangka yang mencuri uang sebesar Rp15.600.000 dengan cara membobol salah satu warung makan di Jalan WR Supratman, Timika diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika, Rabu 25 September 2024.

Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Polsek Mimika Baru, Polres Mimika didasari surat Kejari Mimika tanggal 23 September 2024 yang menyatakan bahwa berkas perkara hasil penyidikan telah lengkap (P21).

ADVERTISEMENT

Perlu diketahui kasus pencurian ini dilakukan oleh tersangka sebanyak tiga kali di lokasi yang sama, dalam kurun waktu selama tiga bulan, mulai dari Maret hingga Juli 2024.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam melakukan aksinya, tersangka berhasil memasuki rumah korban yang juga digunakan sebagai tempat usaha warung makan.

Baca Juga

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

Tersangka berhasil masuk rumah korban dengan cara memanjat celah atap dan kemudian merusak grendel pintu kamar korban.

Selama menjalankan aksinya, tersangka berhasil mengambil uang korban sebesar Rp15.600.000 beserta barang berharga lainnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka, hasil yang didapatkannya digunakan untuk keperluan pribadi, dan sisanya digunakan untuk foya-foya dan membeli Minuman Keras (Miras).

Atas kerugian yang dialami, pemilik warung makan melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Sektor Mimika Baru pada tanggal 23 Juli 2024.

AKP J Limbong, S.H, Kapolsek Mimika Baru membenarkan penyerahan berkas tahap II yang dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Miru

“Benar, tahap II terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan WR Supratman dengan tersangka TY telah dilakukan hari ini” jelasnya.

Dikatakan, dalam kasus ini TY dijerat pasal 363 ayat (2) KUHP, jo pasal 64 KUHP dengan ancaman hukumannya sembilan tahun penjara.

“Pada prosesi tahap II ini selain TY disertakan pula barang bukti berupa barang yang digunakan dalam melakukan aksinya,” jelas Limbong.

Penyidik juga menyerahkan satu buah flashdisk yang berisi salinan rekaman video CCTV berdurasi 59 detik dan salinan video berdurasi 58 detik yang diterima langsung oleh pihak PJU Kejaksaan Negeri Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

Distrik Tembagapura Gelar Sepekan Perayaan HUT Ke-81 RI di Wa Banti, Hadirkan Lomba hingga Konser

3 Agustus 2026
SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

SMAN 2 Nabire Bangkit, Wakili Papua Tengah di Final Nasional LCC Empat Pilar MPR RI

3 Agustus 2026
Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

Upaya Pengiriman 95 Gram Ganja ke Timika Digagalkan di Bandara Sentani

3 Agustus 2026
Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

Dinkes Mimika Mulai Kampanye Germas dan PHBS di Kelurahan Koperapoka

3 Agustus 2026
Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

Polres Mimika Kerahkan 231 Personel Amankan Aksi KNPB di Timika

3 Agustus 2026
KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

KNPB Timika Klaim 125 Ribu Warga Papua Mengungsi, Desak Pemerintah Tempuh Solusi Damai

3 Agustus 2026

POPULER

  • Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    Oknum Polisi Tembak Warga di Timika, Kapolres Ungkap Dugaan Perselingkuhan Jadi Motif

    644 shares
    Bagikan 258 Tweet 161
  • “Babi Saja Naik Pesawat,” Bupati Nabire Desak Pusat Prioritaskan Infrastruktur Papua

    610 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • 12 Poin Kesepakatan Timika Resmi Diserahkan kepada Presiden, Meki Nawipa Beberkan Isinya

    583 shares
    Bagikan 233 Tweet 146
  • Tiga Tahun Harumkan Nama Papua di Panggung Reggae Dunia: Dave Baransano Masih Berjuang Sendiri, Butuh Dukungan

    603 shares
    Bagikan 241 Tweet 151
  • Pria 37 Tahun Ditemukan Meninggal di Rumahnya di Timika, Penyebab Belum Diketahui

    567 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Wamen PPN Ingatkan Kepala Daerah, Jangan Kelola Dana Otsus di Luar Perencanaan

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Taruna Akpol Asal Papua Barat Daya Meninggal Dunia, Polisi Selidiki Penyebabnya

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Deklarasi Pilkada Damai di Mimika, ‘Kita Boleh Berbeda Pilihan Tapi Persatuan Harus Tetap Dijaga’

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Pemda Mimika Apresiasi Deklarasi Pilkada Damai, ASN-TNI-Polri Diingatkan Jaga Netralitas, Hindari Politik Praktis

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Selamatkan Ibu dan Anak dari Area Pendulangan Emas, Freeport dan Pemda Mimika Duduk Bersama Tomas dan TNI-Polri

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id